GTPP Covid-19 Banjar Keluarkan Surat Edaran Penundaan Belajar di Pesantren

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai penundaan kegiatan belajar mengajar di pesantren selama masa pandemi Virus Corona.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Surat Edaran dengan nomor 02/GTPP/Banjar telah dikeluarkan untuk pesantren dan pondok pesantren di wilayah  Kabupaten Banjar.

“Kemarin pada 10 Juni, kami mengeluarkan Surat Edaran agar pesantren dan pondok pesantren menunda kegiatan belajar mengajar sampai pemberitahuan yang lebih lanjut,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, M Hilman, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, GTPP Covid-19 Banjar telah melakukan komunikasi kepada pimpinan pondok pesantren saat menyerahkan Surat Edaran tersebut.

“Kami mengantarkan Surat Edaran ke PP Darussalam pada 11 Juni dan ke PP Darul Hijrah pada 13 Juni,” ujar M Hilman.

Setelah melakukan diskusi, ujar M Hilman, para pimpinan pondok pesantren memahami.

“Mereka pun menyampaikan kepada santri bahwa proses pendidikan ditunda sampai pemberitahuan yang lebih lanjut,” ujar Sekda Banjar.

Ia menjelaskan, apabila masih ada pondok pesantren yang nekat dan tidak meliburkan kegiatan belajar mengajarnya, maka akan mendapatkan sanksi.

“Sesuai Surat Edaran tersebut di point nomor 3, akan ada sanksi sifatnya berupa administrasi dan operasional. Apabila kondisi mengkhawatirkan maka sanksi berdasarkan UU no 16 tahun 2018 tentang karantina kesehatan akan diberlakukan,” pungkasnya. (har/maf)