Gonjang ganjing rencana pemindahan makam Mualim KH Abdusy Syukur atau dikenal Guru Abdusy Syukur yang berada di Pemakaman Masjid Jami Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin terus berlanjut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ahli waris Guru Abdusy Syukur lewat pengacaranya dari LBH Patriot Muda Borneo Kalimantan Selatan telah melayangkan surat somasi kepada Habib Fathurrachman Bahasyim.
Surat somasi itu diketahui media ini, Rabu (3/5/2023) di Banjarmasin melalui sumber dipercaya namun tak ingin namanya disebutkan.
Dasarnya adalah Habib Fathurrachman Bahasyim atau akrab disapa Habib Fathur ini dianggap melakukan penolakan terhadap rencana pemindahan makam almarhum Guru Abdusy Syukur oleh ahli waris dengan dugaan memprovokasi masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Menanggapi surat somasi tersebut, Habib Fathur menegaskan dirinya tidak ada niat sama sekali memprovokasi masyarakat terkait rencana pemindahan makam ini.
“Saya hanya melaksanakan amar maruf nahi mungkar, sama sekali tidak ada kepentingan apa-apa atau ada maksud lain, selain hanya demi kemaslahatan umat,” tegasnya.
Lanjutnya, dirinya tidak ada keuntungan apa-apa atas pernyataannya di media sosial atau tendesisus. Ia hanya menyampaikan larangan hukum agama islam tentang pemindahan makam tanpa sebab adanya kerusakan, bencana dan lain sebagainya.
Benar dirinya mengakui bukan siapa-siapa dari Mualim KH Abdusy Syukur, akan tetapi Guru Abdusy Syukur bukan hanya milik ahli waris dalam ikatan darah namun juga secara agama adalah milik masyarakat Kota Banjarmasin.
“Karena beliau adalah figur warga Kota Banjarmasin, salah satu tokoh ulama tua yang mencetak banyak guru-guru terkenal di Kalimantan Selatan,” terangnya.
Telah diketahui Habib Fathur bukan hanya menerima surat somasi ke 1, namun tak alang tanggung juga disodorkan kepadanya surat somasi ke 2 secara beriringan.
Membalas surat somasi itu, Habib Fathur hanya membuat surat undangan dan pemberitahuan permintaan mediasi kepada pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Kota, Polsek Banjarmasin Barat, Danramil, MUI Kota Banjarmasin, pihak Masjid Jami, para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama dan pihak ahli waris beserta LBH Patriot Muda Borneo selaku kuasa hukumnya.
“Apapun hasilnya kita akan terima dengan lapang dada yang penting adakan mediasi terlebih dahulu, duduk bersama sebelum dilakukan pemindahan makam,” ucapnya.
Dirinya pun mengaku sama sekali tidak gentar atau takut terhadap surat somasi tersebut.
“Saya anggap ini hanya surat cinta,” ucapnya sembari tertawa.
Rencana pemindahan makam ulama terkenal dan figur umat di Banjarmasin, Mualim KH Abdusy Syukur menjadi kontroversial di kalangan tokoh masyarakat dan agama. Salah satunya pernyataan keras datang dari Buyut Habib Hamid Basirih, Habib Fathurrachman Bahasyim.
Habib Habib Fathurrachman Bahasyim kepada media ini, Rabu (26/4/2023) lalu menegaskan, dia tidak setuju atas rencana pemindahan makam ulama kharismatik Kota Banjarmasin itu.
“Saya secara pribadi sangat menentang keras atas rencana pemindahan makam beliau, karena makam beliau saat ini berada di Masjid Jami sudah berumur lebih 30 tahun lamanya,” ujar Habib Fathur.
Lanjutnya, di samping itu salah satu anak tertua bernama almarhum H. Abdul Gafar atau dikenal Guru Gafar semasa hidupnya tidak pernah menginginkan makam ayahnya dipindah.
Dirinya menduga ada oknum yang menunggangi atau memprovokasi agar ahli waris mau menyetujui pemindahan makam ini.
“Saya khawatir justru rencana pemindahan makam itu ada yang menunggangi dengan kepentingan tertentu,” duganya. (yon)