Golkar Tak Sekata, Paripurna DPRD Banjarmasin Ditunda

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Banjarmasin tentang alat kelengkapan dewan (AKD) dan pembentukan komisi, ditunda hingga besok, Rabu (2/10/2019) pukul 10.00. Musababnya, anggota Fraksi Golkar tidak sekata dalam memutuskan susunan AKD saat rapat paripurna, Selasa (1/10/2019) tadi.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya itu banyak diinterupsi anggota Fraksi Golkar Sukhrowardi. Ia menyatakan, susunan AKD yang disampaikan fraksi belum capai putusan final.

“Apa yang disampaikan itu belum final, karena susunannya belum selesai,” ujar Sukhrowardi, saat menyampaikan interupsi.

Tidak hanya Sukhrowardi yang menyampaikan interupsi, Matnor Ali yang juga dari Fraksi Golkar mengatakan, yang telah dibacakan mengenai susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Golkar itu sudah sah.

“Hasil yang disampaikan sudah ditandatangani dan sah, jadi tidak ada lagi yang belum selesai,” katanya.

Karena interupsi oleh kedua anggota Fraksi Golkar tersebut, pimpinan rapat terpaksa menskor hingga 30 menit dan memberikan waktu kepada Fraksi Golkar untuk melakukan pembahasan ulang tentang susunan AKD mereka.

Saat rapat kembali dimulai, interupsi atau sela kembali dilontarkan Sukhrowardi. Sebagai Ketua Fraksi Golkar, ia mengaku tidak dilibatkan dalam pembentukan susunan AKD, karena adanya mis komunikasi di Fraksi Golkar.

Harry Wijaya sebagai pimpinan rapat paripurna kembali memberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan internal dalam fraksi Golkar, dan rapat resmi ditunda hingga besok, Rabu (2/10/2019).

Diketahui, permasalahan yang terjadi sehingga menunda persidangan ini disebabkan mis komunikasi antara Ketua Fraksi Golkar, Sukhrowardi, yang tidak mengetahui pengesahan susunan AKD yang telah ditandatangani wakil ketua dan sekretaris.

“Jika susunan itu telah legal, tapi saya tidak pernah diberitahu tentang pengesahan ini,” beber Sukhrowardi.

Dikesempatan yang sama Hj. Ananda sebagai Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, juga anggota Fraksi Golkar, mengatakan permohonan maaf atas nama Golkar akibat internal partainya.

“Saya atas nama Partai Golkar sangat minta maaf jika permasalahan internal fraksi merembet kepada kinerja DPRD Kota Banjarmasin,” katanya.

Hj. Ananda membeberkan, anggota fraksi yang terpilih pada pemilu lalu adalah perpanjangan partai dan harus tunduk pada aturan partai yang berasal dari rapat pleno DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin.

“Sebenarnya bagi kami, di internal sudah clear dan jelas tapi masih ada sesuatu yang mungkin harus kami luruskan lagi,” jelasnya.

Jika dalam rapat pleno DPD Golkar Banjarmasin yang bersangkutan tidak termasuk dalam unsur pengurus, meskipun sebagai ketua fraksi, tidak ada keharusan menghadirkan dalam rapat tersebut.

“Kewenangan partai lah yang menjadi ujung tombak penyusunan AKD di DPRD Kota Banjarmasin, saya rasa fraksi itu adalah perpanjangan tangan partai,” tutupnya. (mj-28/dra)