Gina Mariati Menjadi PAW Anggota DPRD Kalsel

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada sisa masa jabatan 2014-2019, Gina Mariati, dilaksanakan dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Kalsel di gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (23/8).

Pengucapan sumpah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Burhanuddin, dan didampingi salah seorang rohaniwan

Gina Mariati menjadi anggota DPRD Kalsel menggantikan Roni Fahmi Rais yang berhenti antar waktu karena mengundurkan diri.

Pelaksanaan seremonial PAW ini berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalsel dengan nomor surat 042/SI.I/DPW-Nasdem-KALSEL/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018.

Atas dasar tersebut, Pimpinan DPRD Kalsel mengeluarkan surat kepada Ketua KPU Provinsi Kalsel bernomor 162/603/DPRD/2018, tanggal 9 Juli 2018, untuk memproses dan memverifikasi calon PAW.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Burhanuddin, menyampaikan, sebagai wakil rakyat dan merupakan representasi rakyat di daerah, anggota DPRD dituntut berperan sebagai pengemban amanat rakyat.

Artinya, dilanjutkannya, anggota DPRD harus mampu memahami dan mengakomodir aspirasi yang muncul dan berkembang di masyarakat serta mampu pula memperjuangkan dan mewujudkannya di lembaga perwakilan rakyat secara logis, objektif dan profesional.

Menurut Burhanuddin, jabatan wakil rakyat merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada masyarakat, tetapi yang lebih penting kepada Allah SWT.

“Kita saling mengingatkan dan mengharapkan agar apa yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab, dilakukan dengan ikhlas dan dengan niat yang bersih,” ujarnya. (al/dny)