ALALAK – Peredaran obat daftar G jenis Carnophen alias Zenith seakan tidak perduli profesi apa pun yang tengah dijalani oleh para pengedarnya.
Seakan tak puas beredar secara ilegal dalam pergaulan anak muda, kali ini, giliran seorang petani berinisial AR diringkus oleh petugas Polsek Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Pria berusia 47 tahun ini harus berurusan dengan petugas karena diduga menjadi pengedar pil Zenith.
Pengungkapan kasus peredaran pil Zenith tersebut dikatakan oleh Kapolsek Berangas, Ipda Abdullah Akhsanun Niam, adalah berdasarkan laporan dari warga.
Unit Reskrim Polsek Berangas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Firma S Silalahi segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap AR yang sedang berada di rumahnya di Desa Panca Karya RT 05 Kecamatan Alalak sekitar pukul 17.45 wita (9/12).
Pada penangkapan itu, petugas mendapati barang bukti berupa 100 butir pil Zenith yang disimpan di bawah jok sepeda motor milik pelaku AR.
Atas perbuatannya, AR beserta barang bukti 100 butir pil Zentih dan 1 buah sepeda motor Yamaha Fino dibawa ke Mapolsek Berangas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Ipda Niam. (dny)