Dalam menggelar Operasi Cipta Kondisi, Satlantas Polres Kotabaru incar pengendara yang menggunakan knalpot blong. Bahkan selama dua hari menggelar Operasi tersebut pihaknya sudah mengamankan beberapa unit sepeda motor.
KOTABARU, koranbanjar.net- Operasi tersebut berlangsung selama tiga hari sejak 29 Desember hingga, Kamis 31 Desember 2020 dengan sasaran bagi pengendara yang tidak taat dalam berlalu lintas.
“Dihari kedua kami melakukan Operasi tersebut sudah menemukan beberapa unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi standar,” kata Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Luthfi Indra Praja, Kamis (31/12/2020).
Sambung Iptu Luthfi, selain tidak memenuhi standar spesifikasi, sepeda motor yang menggunakan knalpot blong tersebut juga menghasilkan suara yang sangat bising sehingga menganggu warga yang mendengarnya.
“Jadi pengendara yang menggunakan knalpot blong tersebut langsung kita kenakan sanksi berupa tilang,” cetusnya.
Sekedar diketahui, selain penertiban pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, Satlantas Polres Kotabaru juga melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan yang sudah mati atau belum menghidupkan pajak STNK nya.(cah/maf)