Gegara Ubas Menyebabkan Dua Pria Muda Ini Digelandang Polisi

Dua pria yang digelandang polisi gegara ubas. (Sumber Foto: Humas Polres Banjarbaru untuk koranbanjar.net)

Dua pria ini diamankan akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu alias ubas. Mereka digelandang pihak Satresnarkoba Polres Banjarbaru beserta 31 paket sabu.

BANJARBARU, koranbanjar.net Kedua pria tersebut yakni AS (26) warga Kelurahan Loktabat Utara dan AN (26) warga Kelurahan Sungai Besar.

Pihak kepolisian mulanya menangkap AS (26) lebih dulu, dengan barang sabu seberat 21.65 gram. Selain sabu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa bong, alat timbang, obat berwarna putih, dan lainnya.

“Total 31 paket sabu kita amankan, beserta barang bukti alat hisap yang digunakannya,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Jumat (23/9/2022).

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni AN (26). Dirinya diamankan di lokasi yang berbeda.

“Dari tangan pelaku yang kedua, tidak didapati barang bukti narkotika. Namun dirinya ada keterkaitan dengan pelaku pertama,” katanya.

Keduanya, dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *