Gedung Pengadilan Agama Dihibahkan ke Pemkab Banjar, Ini Sebabnya …

MARTAPURA, koranbanjar.net – Kepastian persetujuan hibah aset eks Gedung Pengadilan Agama Martapura telah disampaikan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Jamaludin SH MH kepada Bupati Banjar H Khalilurrahman, di rumah dinas Bupati, Selasa (13/3) siang.

Eks Gedung Pengadilan Agama Martapura itu dipastikan bakal menjadi aset Pemkab Banjar.

Pasalnya dalam pertemuan itu Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui menghibahkan bangunan yang berlokasi di Komplek Pemda RT 35 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota itu.

Jamaludin yang datang didampingi Ketua Pengadilan Agama Matapura Sugiri

Permana membenarkan, MA pada prinsipnya menyetujui permohonan Pemkab

Banjar agar eks Gedung Pengadilan Agama Martapura dihibahkan ke Pemkab

Banjar.

“MA pada prinsipnya menyetujui permohonan Pemkab Banjar agar eks Gedung Pengadilan Agama Martapura dihibahkan ke Pemkab Banjar,” ujarnya.

“Kebetulan Pemkab Banjar membutuhkan gedung tersebut, maka daripada

mangkrak tidak digunakan terbengkalai sia-sia, maka MA harus bijaksana. Gedung

tersebut kita serahkan kepada Pemkab Banjar dengan mekanisme hibah dan quot,” ungkap

Jamaludin,” jelasnya.

Gedung tersebut tidak sesuai perencanaan awal, akhirnya bangunan tidak bisa dilanjutkan. Karena gedung pengadilan harus mudah diakses masyarakat.

“Akhirnya gedung tersebut jadi mangkrak. Sehubungan dengan temuan BPK terhadap

bangunan yang mangkrak, MA harus mencari solusi. Dan kita akan serahkan gedung itu ke Pemkab,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Banjar H Khalilurahman mengatakan, saat ini pihak pemerintah sangat membutuhkan gedung tersebut,  dan dengan dihibahkannya gedung itu, tentu sangat berguna.(sai)