Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Gara-gara Bawa Sabu 0,71 Gram, Kurir Asal Kapuas Diciduk

Avatar
465
×

Gara-gara Bawa Sabu 0,71 Gram, Kurir Asal Kapuas Diciduk

Sebarkan artikel ini

Gara-gara kedapatan mendapat narkoba jenis sabu seberat hampir 1 gram, persisnya hanya 0,71 gram, Riko (36), warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diciduk ke Polres Kapuas, Sabtu, 20/3/2021).

KAPUAS, koranbanjar.net – Kurir sabu bernama Riko diamankan Polres Kapuas, bersama barang bukti jenis sabu seberat 0,71 Gram, di rumahnya, di Jalan Sare Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya perdagangan narkoba di kawasan tersebut.

“Kami mengamankan pelaku bersama narkoba jenis sabu seberat 0,71 Gram, delapan plastik klip kosong, satu buah kotak headset warna hitam, satu buah pipet kaca, satu buah sendok plastic dan satu buah hp merek Oppo warna putih,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp250.000, terdiri dari uang pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar dan Rp50. 000 sebanyak satu lembar.

Atas tindakan itu, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi polres Kapuas karena mempertanggungjawabkan perbuatannya.(borneo24/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh