Tak Berkategori  

Ganti Rugi Tanah Warga di Bendungan Tapin Segera Dibayar

Warga Desa Pipitak Jaya dan Desa Harakit akhirnya bakal mendapat uang ganti rugi (UGR) tanah pembangunan bendungan Tapin di Desa Harakit, Kecamatan Piani. Selain uang penggantian, pihak pengelola bendungan juga akan membantu biaya pembangunan Balai Adat Dayak Pipitak Jaya.

TAPIN, koranbanjar.net – Pelaksana Bendungan Tapin, Amir Rahman mengatakan, saat ini berkas 37 bidang tanah milik warga yang akan diganti rugi sedang diproses Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Berkas sudah diserahkan ke LMAN dan akan diverifikasi. Saat ini sedang diproses. Apabila berkas 37 bidang tanah itu lengkap atau tidak bermasalah, maka pencairan UGR segera dilakukan, paling lambat 30 November,” ujarnya, Rabu (14/10/2020) sore.

Selain UGR, lanjut Amir, warga setempat juga menuntut pembangunan Balai Adat Dayak Pipitak Jaya. “Insya Allah kami bantu dan kita usahakan,” imbuhnya.

Pengisian air bendungan Tapin itu telah dilakukan Jumat, 9 Oktober kemarin. “Perendaman itu sudah dapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Bendungan (KKB). Setiap proses perkembangan bendungan Tapin akan diawasi oleh KKB,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, pembangunan bendungan Tapin yang menghabiskan dana Rp 983,8 miliar lebih dari APBN itu masih menyisakan tuntutan warga yang harus dipenuhi pemerintah. Tuntuan itu terkait pembayaran ganti rugi pembangunan bendungan yang mengenai tanah warga setempat.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Tapin, Kharliansyah, selaku pihak mediator yang menengahi permasalahan tersebut, membenarkan adanya tuntutan itu.


Baca juga: Ada Tuntutan Warga belum Terpenuhi Dibalik Bendungan Bernilai Rp 983,8 M


Dia menyebut ada 35 bidang tanah milik warga, dan 2 lahan pemakaman yang belum semuanya diganti rugi. Isinya ada 242 makam di Desa Pipitak Jaya, dan 377 makam di Desa Harakit

Apabila tidak terpenuhi maka bendungan air pada waduk Tapin yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II itu akan dibuka warga. (MJ-031/dny)