Bareskrim Polri akan memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
JAKARTA, koranbanjar.net – Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di balik pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan. Kemudian dari MUI dan tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Secara sepintas, Agus menilai pernyataan Panji Gumilang memang patut diduga mengandung unsur pidana terkait penodaan agama. Namun, hal tersebut masih perlu didalami dengan memeriksa saksi dan ahli.
“Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas ada dugaan itu (penodaan agama) ada. Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” jelasnya.
Dipolisikan
Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan agama. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menjelaskan alasan melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut karena kerap melontarkan pernyataan yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas yang bersangkutan agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
Halalkan Zina
Diberitakan sebelumnya Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu, juga diketahui tengah berencana membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun.
Bahkan, Panji Gumilang juga dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Selain itu ia juga menyebut penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Pernyataan kontroversial lainnya, Panji Gumilang ingin menjadikan wanita sebagai khatib Salat Jumat di Ponfom Pesantren Al Zaytun. Termuktahir ia menyatakan meragukan kebenaran Alquran.
Atas hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah telah meminta Polri mengusut kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
“Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” kata Ikhsan usai menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023) lalu.
Kendati begitu, Ikhsan berharap pemerintah tidak perlu sampai menutup kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” pintanya.
(Suara.com)