Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Gagalkan Peredaran Narkotika di Kotabaru, Polisi Ringkus Pelaku Beserta 26 Paket Sabu

Avatar
535
×

Gagalkan Peredaran Narkotika di Kotabaru, Polisi Ringkus Pelaku Beserta 26 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku JN Saat Berada di Kantor Polisi. (Foto : Polres Kotabaru)

JN (32) warga Jalan Pangeran Hidayat, Gang Rukun, RT 004, RW 001, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Kotabaru pada Rabu (20/4/2022) sore.

KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku diringkus jajaran Polres Kotabaru lantaran terkait kasus Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat melakukan penggeledahan terhadap JN, petugas berhasil mengamankan 26 paket sabu dengan berat kotor 9,52 gram, beserta barang bukti lainya.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam mengatakan, dari informasi masyarakat Pelaku JN disebut sering nengedarkan Sabu, dan atas informasi tersebut

Dari informasi itu, pelaku disebutkan sering mengedarkan sabu, sehingga Anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap JN.

“26 paket Sabu-Sabu yang kami amankan ini dengan berat kotor 9,52 gram dan berat bersih 4,32 gram”ujar Agam, Kamis (21/4/2022).

Sambungnya, Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh