JN (32) warga Jalan Pangeran Hidayat, Gang Rukun, RT 004, RW 001, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Kotabaru pada Rabu (20/4/2022) sore.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pelaku diringkus jajaran Polres Kotabaru lantaran terkait kasus Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya.
Saat melakukan penggeledahan terhadap JN, petugas berhasil mengamankan 26 paket sabu dengan berat kotor 9,52 gram, beserta barang bukti lainya.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam mengatakan, dari informasi masyarakat Pelaku JN disebut sering nengedarkan Sabu, dan atas informasi tersebut
Dari informasi itu, pelaku disebutkan sering mengedarkan sabu, sehingga Anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap JN.
“26 paket Sabu-Sabu yang kami amankan ini dengan berat kotor 9,52 gram dan berat bersih 4,32 gram”ujar Agam, Kamis (21/4/2022).
Sambungnya, Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(cah/slv)