Tak Berkategori  

Gagal Mencuri Tetap Diganjar Hukuman 7 Bulan Penjara

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET-Aksi Kejahatan kerap terjadi di Kota Banjarmasin, namun aksi pencurian kali ini gagal dilakukan pelaku. Kendati gagal tetap saja ganjaran bui diberikan akibat perbuatannya bagi Roy Martin alias Roy (24) dan Mahmud Dianto alias Anto (21) Kedua buruh bangunan ini divonis hukuman 7 bulan penjara akibat melakukan aksi kejahatan melakukan percobaan pencurian namun gagal.

Kronologisnya, terdakwa masuk rumah korban Hj.Syarifah di Jalan Kelayan A Gang Setuju Kelurahan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan. Saat itu Roy dan Anto bermaksud menggasak handphone merk Oppo yang di charger diatas meja ruang tamu.

Usai mengambil Hp tersebut, keduanya keluar rumah untuk kabur, tetapi saat berada di halaman rumah, Roy dan Anto malah kebingungan mencari sandal mereka. Hingga pada akhirnya, pemilik rumah keluar dan memergoki maling kelas teri itu.

Roy dan Anto berusaha kabur dengan sepeda motor Honda Beat nopol DA 6061 AFM hanya saja aksinya dapat digagalkan warga.

Dalam perkara ini, Affandi mengatakan Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum.

Aksi kasus percobaan pencurian ini terjadi pada 16 Februari lalu sekitar pukul 21.30 Wita yang dilakukan terdakwa.

Ganjaran hukuman diberikan majelis hakim yang di ketuai oleh Affandi Widarijanto, menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 dan ke-3 dan ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ucap Hakim Ketua, Affandi Widarijanto di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/5/2019).(dni)