Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Gadis SMA Dibikin Mabuk Lalu Diperkosa 4 Remaja Dibawah Umur

Avatar
569
×

Gadis SMA Dibikin Mabuk Lalu Diperkosa 4 Remaja Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

PANYIPATAN, koranbanjar.net – LN (15) pelajar salah satu sekolah menengah Atas (SMA) warga Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, terpaksa harus kehilangan harta paling berharganya setelah keperawanannya direnggut secara paksa oleh empat remaja yang juga masih berstatus anak-anak atau dibawah umur, Selasa (3/4) tadi.

Ke empat pelaku berinisial MI alias IK (16) warga Desa Sukaramah, IBS alias IW (11) warga Desa Kuringkit, R (16) dan satu pelaku lagi yang juga masih berstatus sebagai anak-anak, akhirnya diamankan pada Kamis (5/4) dan Jumat (6/4) tadi oleh petugas kepolisian.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari keterangan korban, sebelum diperkosa, sempat diberi minunan keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri sampai akhirnya digauli secara bergiliran oleh ke empat pelaku di sebuah pondok di salah satu desa di Kecamatan Panyipatan.

Kejadian berawal saat korban LN keluar rumah pada pukul 16.30 sore untuk bertemu salah satu teman sekolahnya yang sebelumnya sudah membuat janji melalui pesan singkat telepon selular miliknya.

Salah satu kakak korban curiga terjadi sesuatu dengan korban lantaran tidak kunjung pulang hingga pukul 22.00 malam akhirnya mencoba mencari korban, namun usahanya berujung nihil.

Hingga akhirnya kakak korban mendapat kabar dari paman penjaga sekolah korban melalui telepon genggamnya, mengabarkan keberadaan korban ada dirumahnya tidak jauh dari sekolah korban.

Bukannya senang, kakak korban justru kaget bukan kepalang mendapati korban dalam kondisi lemah dan tidak sadarkan diri akibat minuman keras. Bahkan, lebih parah korban mengaku mengalami sakit pada bagian intimnya akibat diperkosa ke empat pelaku.

Kakak korban bersama pihak keluarga akhirnya melaporkan kebejatan kedua pelaku berinisial IK, IW, R serta satu remaja lagi ke Polsek Panyipatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ke empat pelaku akhirnya ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Panyipatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam melanggar Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 lantaran melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Sementara itu, kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Anak Satreskrim Polres Kabupaten Tanah Laut untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Agus Rusdi Sukandar membenarkan terkait penangkapan terhadap empat remaja dibawah umur yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap salah satu siswi SMA di Kecamatan Panyipatan.

“saat ini masih dalam proses hukum dan lagi ditangani oleh Satreskrim melalui Unit Perlindungan Anak, untuk pelaku semuanya masih berstatus anak dibawah umur karena usianya rata-rata semuanya 16 tahum jadi proses hukumnya pun juga menggunakan peradilan anak,” bebernya.(pri)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh