Gadaikan Pajero Sport Dengan Dokumen Palsu, 4 Tersangka Diringkus Polres HSS

Konferensi pers Polres HSS terkait pemalsuan dokumen, Jumat (19/7/2024) pagi. (Sumber foto: Devi/koranbanjar.net)

Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen, berupa surat-surat kendaraan bermotor.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Sebanyak 4 orang tersangka beserta seluruh barang bukti, dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024) di depan Mapolres HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.

Keempatnya bersekongkol, dalam kasus penipuan gadai 1 unit mobil Pajero Sport berwarna hitam, dengan nomor polisi DA 8888 HN, seharga Rp 225 juta.

Mobil yang digadaikan merupakan mobil rental atau sewaan dari Banjarmasin, lalu dibuatkan KTP, STNK, hingga BPKB palsu.

Tersangka inisial WS, warga Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin mengaku bernama Riza Safari menggadaikan langsung mobil tersebut ke salah seorang korban di Kandangan, Kabupaten HSS.

WS dibantu tersangka inisial HAF dan AH yang mencarikan calon pembeli, serta AF yang membikin desain hingga mencetak dokumen-dokumen palsu.

Belakangan diketahui, AF mendapat upah atau bayaran Rp 200 ribu dari jasa tersebut.

Pemilik mobil awalnya merasa curiga, berdasarkan pantauan alat berupa GPS, lokasi mobilnya lama berada di wilayah HSS.

Sehingga pemilik berinisiatif mendatangi lokasi, yang ternyata di salah satu showroom mobil milik pembeli.

Sedangkan korban pembeli gadai tidak menduga, ternyata dokumen mobil tersebut ternyata palsu, dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, melalui kerja sama dengan tim dari Polda Kalsel, pihaknya berhasil mengamankan seluruh tersangka sindikat pemalsu dokumen tersebut.

Kapolres menjelaskan, untuk memastikan dokumen palsu tersebut pihaknya berkoordinasi dengan ahli baik dari UPPD Samsat Banjarmasin, hingga Ditlantas Polda Kalsel.

Menurut AKBP M Yakin Rusdi, pada dokumen palsu tersebut, bagi masyarakat awam mungkin terlihat sekilas mirip asli.

Namun jika diteliti lebih jeli, banyak sekali perbedaan yang mudah diidentifikasi oleh petugas.

Ada kode rahasia yang dikenali petugas, yang tidak bisa ditiru masyarakat. Sehingga ini cetakan masih jauh dari mendekati mirip asli,” ujarnya.

Beberapa di antaranya, kesalahan penulisan nama Dirlantas, penggunaan jenis huruf atau font yang berbeda, hingga penggunaan hologram tidak cetak timbul dan mengkilat.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka utama WS merupakan residivis kasus penggelapan mobil. Namun, baru yang ke-2 kali melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen palsu.

Para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHPidana, dan atau pasal 263 ayat 2 KUHPidana, Jo Pasal 264 ayat 1 KUHPidana, dan atau Pasal 378 KUHPidana, Jo 55 KUHPidana

“Para tersangka diancam hukuman penjara 6 sampai 8 tahun,” tegas Kapolres.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *