Forpeban Inginkan Kalsel Bersih Dari Miras, H Dinjaya: Tidak Ada Revisi Perda Miras

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Forum Rakyat Peduli Bangsa Dan Negara(Forpeban) Kalimantan Selatan menginginkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penjualan minuman keras (Miras) tidak usah direvisi.

“Perda itu jangan lagi diungkit-ungkit, apalagi rencana mau direvisi, sekalipun hanya retribusinya saja yang ditinjau ulang,” ujar Ketua Forpeban Kalsel H Dinjaya.

Hal itu ia sampaikan dalam wawancaranya secara langsung dengan koranbanjar.net, dua hari yang lalu di kediamannya, Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih Banjarmasin.

Ia menambahkan sebaiknya Pemerintah Kota Banjarmasin membuat suatu kejutan untuk masyarakat, salah satunya dengan menciptakan kawasan atau daerah bebas miras.

“Kami menginginkan tidak ada penjualan miras secara bebas diluaran kalau perlu di mal-mal juga dilarang,” ucapnya.

Ketika ditanya alasannya mengapa Forpeban sangat gigih memprotes Perda retribusi miras itu, Dinjaya menjelaskan karena Kalsel, khususnya Banjarmasin masyarakatnya kental dengan keagamaan atau agamis.

Namun ia tetap mengakui hasil putusan Dewan Kota dalam merumuskan undang-undang miras tersebut.

“Kami berharap para wakil rakyat Kota Banjarmasin ikut berjuang memberantas miras di Bumi Lambung Mangkurat ini,” demikian ujar Dinjaya.

Sebelumnya ramai di pemberitaan, Ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, M Yamin mengatakan saat ini tahap finalisasi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin.

“Hypermarket dan supermaket nantinya juga masuk sebagai tempat yang akan dikenakan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ata minol setelah finalisasi ini ditambah lagi tempatnya,” kata Yamin kala itu. (yon/dya)