Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk finalisasi data hasil pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di tiap Kelurahan dan Desa Kabupaten Banjar, Selasa (16/5/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah finalisasi hasil pendataan awal dan melibatkan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP).
Untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam perumusan kebijakan.
Firman Jadi Putra selaku Statistisi Muda di Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjar menjelaskan, saat ini sedang mengadakan Forum Konsultasi Publik (KSP).
Tujuannya, untuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di tahun 2022 kemarin bulan Oktober dan November lalu.
“Kegiatan FKP tersebut dimulai sejak 2 sampai 21 Mei 2023 mendatang, di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) menyediakan basis data seluruh penduduk.
Terdiri atas profil kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan.
Serta basis data lainnya di tingkat desa atau kelurahan.
Forum ini melibatkan Kesatuan Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau yang ditempat kita ada disebut ketua RT.
“Juga kita melibatkan tokoh masyarakat dan juga ada pihak keamanan yang dilibatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ungkapnya.
Diharapkan ketua KSL mengetahui kondisi warganya, kondisi dari sosial ekonominya.
Memang Forum Konsultasi Publik sesuai dengan yang kita anut sebagai Negara Demokrasi, masyarakat memang dilibatkan merumuskan kebijakan-kebijakan pemerintah secara umum.
“Juga nanti data yang keluar, pertama diketahui masyarakat, kedua yang namanya kita pendataan dari luar, pasti ada keterlibatan dari masyarakat langsung untuk finalisasi data,” ungkapnya.
Firman menjelaskan, data yang telah didapat oleh pihaknya akan disampaikan ke Pusat Data Nasional (PDN).
Secara umum setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan setiap instansi yang berkepentingan akan memakai data itu nantinya.
“Misalnya mendata bina masyarakat yang cacat,” ujarnya.
Secara umum memang sekarang BPS tidak berhak memberikan data, BPS mengumpulkan data, dikembalikan ke Pusat lalu mendistribusikan atau memakai data itu, setiap instansi atau yang berkepentingan itu yang memakainya.
“Jika ada pihak lain meminta data itu, bps bisa menolak memberikan data itu, bps tidak boleh memberikan data individu, kecuali instansi yang terkaitnya,” ujarnya. (pyd/dya)