Religi  

Februari, 9 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Kotabaru

KOTABARU, koranbanjar.net- Selama operasi Jaran Intan 2020 berlangsung dari tanggal 7 Februari sampai 18 Februari 2020, Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Sebanyak sembilan tersangka telah diamankan.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020) menyebutkan, diantara 9 pelaku, 6 pelaku berperan sebagai pencuri dan 3 pelaku lainnya sebagai penadah barang curian.

“Semua tersangka sedang kita proses. Barang bukti yang diamankan penyidik sebanyak 12 unit sepeda motor dari 9 tersangka. Seorang kami beri tindakan tegas, karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan, sehingga salah satu kaki pelaku kita tembak,” kata AKBP Andi.

Dia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan mengincar sepeda motor terparkir di halaman rumah tidak dilengkapi kunci ganda dan sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda motor.

“Pelaku beroperasi di semua tempat. Ketika ada kesempatan mereka akan melakukan aksinya. Dari 9 pelaku ini,  4 orang TO dan 5 orang non TO. Ini juga masih dikembangkan sama penyidik,” imbuhnya.

Pelaku rata-rata beraksi di kawasan pelosok-pelosok Kotabaru. Semua pelaku juga berasal dari Kotabaru.

“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru. Itu guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 362, 363 dan 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya. (cah/dya)