Religi  

Fatwa Meninggalkan Salat Jumat, MUI Kalsel; di Kalsel Belum Perlu

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terjangkit virus korona untuk meninggalkan salat Jumat dan mengganti dengan salat zuhur.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF menjelaskan, fatwa tersebut diterbitkan mengingat peyebaran virus korona begitu cepat.

Bahkan, dalam fatwa itu, umat Muslim di daerah rawan penularan penyakit Covid-19 akibat virus korona dibolehkan tidak salat berjamaah lima waktu di masjid atau tempat umum lainnya. Termasuk juga pelaksanaan salat Idulfitri, salat Tarawih, di bulan Ramadan.

Baca: Fatwa MUI: Warga di Daerah Rawan Korona, Warga Boleh Tak Salat Jumat

Menanggapi hal itu, Sekretaris MUI Kalsel Muhammad Fadli Mansyur, Kamis (19/3/2020), mengatakan, fatwa itu jangan sampai menjadi kesalahpahaman antara umat Muslim, khususnya yang berada Kalsel.

“Fatwa itu hanya untuk umat Muslim di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit virus korona. Dengan begitu, mereka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur,” jelasnya kepada Koranbanjar.net.

Sedangkan di Kalsel, menurut Fadli, saat ini belum perlu meniadakan salat Jumat karena belum rawan virus korona. Peniadaan salat Jumat berdasarkan fatwa MUI itu berlaku hanya apabila ada warga dalam suatu daerah telah dipastikan terpapar virus korona.

“Umat Islam di wilayah berpotensi rendah terinfeksi virus korona tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid,” tegasnya.

Fadli meminta masyarakat di Kalsel, khususnya umat Muslim agar tetap tenang dan melaksanakan anjuran Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang peneyelenggaraan ibadah dalam situasi merebaknya virus korona.

“Terpenting masyarakat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengutamakan sikap saling membantu, melaksanakan taubat istighfar, membaca doa Qunul Nazilah, memperbanyak wudu,” ucapnya. (ags/dny)