Tak Berkategori  

Evaluasi PAD, Komisi II Soroti Pajak Air Permukaan

Komisi II  DPRD Kalimantan Selatan melakukan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus monitoring pelaksanaan kegiatan kesamsatan di Kantor Samsat Handil Bakti UPPD Marabahan Kabupaten Batola, Jumat (12/3/2021). Antara lain yang dievaluasi atau disoroti tentang PAD air permukaan terhadap seluruh perusahaan yang berdiri di Kalsel.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Anggota Komisi II DPRD Kalsel,Yani Helmi kepada media ini mengatakan, dalam menunjang serta meningkatkan pendapatan daerah, selain Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hendaknya Badan Keuangan Daerah(Bakeuda) Kalimantan Selatan bersama 13 Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/kota juga mendongkrak pajak air permukaan terhadap seluruh perusahaan yang berdiri di Kalsel.

“Saya sudah sampaikan beberapa kali, termasuk barusan dalam pertemuan tadi, agar Bakeuda Kalsel menggandeng pihak terkait menegaskan perusahaan mengenai pajak air permukaan, guna menambah pendapatan daerah,” tegasnya.

Di samping itu, dirinya meminta agar pada tiap perusahan mempunyai alat ukur atau water meter guna memudahkan melakukan perhitungan jumlah pajak air permukaan.

“Agar memudahkan instansi terkait yang berwenang melakukan penghitungan, jangan nanti saat kita datang menanyakan, pakai kira-kira tanpa rumus, kan susah itu,” katanya.

Paman Yani, panggilan akrabnya, juga sangat mendukung dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan perhatiannya terhadap pajak air permukaan ini.

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi sorotan KPK terhadap pajak air permukaan ini,” ucap Paman Yani.

Sementara Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dian Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), Rustamaji merespon, pihaknya bekerja sama dengan Samsat 13 kabupaten/kota fokus di tahun ini (2021) akan segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pajak air permukaan.

“Kami bersama instansi terkait, seperti dinas perijinan provinsi, kabupaten/kota, PUPR, dan lainnya akan melakukan pendataan, baik kepada perusahaan yang berijin atau tidak berizin,” kata Rustamaji.

Setelah dilakukan pendataan, lanjutnya menerangkan, pihak akan mulai melakukan penagihan-penagihan. Terkait kendala teknis di lapangan, Bakeuda akan kembali mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel.

“Untuk kendala teknis di lapangan, kami pasti akan berkoordinasi dengan komisi II, terutama kepada perusahaan tambang dan sawit,” tukasnya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *