Tak Berkategori  

ESDM Nyatakan Pertambangan di Banjarbaru Ilegal

BANJARBARU, koranbanjar.net – Galian C di wilayah cempaka yang terpantau koranbanjar.net beberapa waktu lalu, ternyata ilegal. Pasalnya, di Kota Banjarbaru itu tidak ada ijin pertambangan dari manapun.

Perihal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Banjarbaru Gunawan. Dirinya mengatakan, di Kota Banjarbaru tersebut tidak ada ijin untuk menambang dari pihak mana pun.

“Tidak ijin pertambangan, yang ada hanya ijin penataan lahan. Penataan lahan itu bukan pertambangan. Penataan itu, bukit yang tinggi itu diratakan dan tanahnya diurai di sekitar bukit yang diratakan tadi,” ucap Gunawan.

Dikatakannya juga, jika tanah kerukan untuk penataan lahan tersebut dijual, itu masuk dalam pertambangan. “Kalau dijual masuk dalam ranah pertambangan. Namun itu selain yang diangkut untuk Bandara Syamsudin Noor ya,” tuturnya.

“Karena untuk yang angkutan ke Bandara itu memang ada kesepakatan. Jadi, selain yang untuk ke Bandara, berarti ilegal,” lanjut Gunawan, Senin (27/1/2020) pagi.

Dirinya menjeslakan, untuk penegakan pertambangan ilegal tersebut bukan kewenangannya. “Mungkin pian lebih tahulah ranah siapa,” tutupnya. (san/maf)