Satpol PP Banjarbaru menciduk empat wanita yang diduga terlibat prostitusi pada operasi gabungan bersama TNI-Polri, Senin (20/1/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Operasi ini bertujuan menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran, dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, mengungkapkan operasi ini menyasar dua lokasi.
Yakni, kawasan eks lokalisasi Pembatuan di Jalan Kenanga, Kecamatan Landasan Ulin, dan warung remang-remang di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang.
“Di eks lokalisasi Pembatuan, tim menemukan empat wanita yang diduga menyediakan jasa prostitusi. Mereka telah kami amankan beserta barang bukti dan dititipkan sementara di Rumah Singgah Dinas Sosial untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yanto.
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan di sejumlah warung remang-remang di Jalan Trikora. Petugas mendapati beberapa pengunjung mengonsumsi minuman beralkohol yang dilarang.
Barang bukti berupa minuman keras langsung dimusnahkan di tempat dengan persetujuan pemiliknya.
“Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik warung dan pengunjung untuk mematuhi aturan jam operasional dan melarang penjualan serta konsumsi minuman keras demi menjaga ketertiban di wilayah tersebut,” tambah Yanto. (maf/dya)