Empat Pelaku dari Dua Kasus Pencurian Diringkus Polres Tabalong, Kapolres: Karena Faktor Ekonomi

Empat orang pelaku pencurian dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dipimpin Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian. (foto : arif/koranbanjar.net)

Polres Tabalong meringkus 4 orang pelaku dari dua kasus pencurian berbeda yakni, pencurian Gas LPG 12 Kilogram dan kotak amal masjid.

TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku pencurian Gas LPG 13 Kg adalah AJ (26) dan HY (21) yang merupakan warga Desa Muang, Kecamatan Jaro.

Sedangkan pencurian kotak amal masjid pelakunya, ZL (27) dan MS (29) tercatat sebagai warga Desa Teratau, Kecamatan Muara Uya.

“Motif keempat pelaku sama yaitu karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jum’at (20/01/2023).

Kapolres menjelaskan, untuk kasus pencurian Gas LPJ terjadi di sebuah rumah RT 5 Desa Muang pada, Minggu (25/12/2022) lalu, yang dialami korban KA (69) dengan kerugian sebesar Rp480.000.

Modus operandinya, pelaku AJ yang merupakan residivis kasus pencurian ini, melakukan aksinya dengan cara membuka paksa mencongkel pintu utama rumah korban.

Selanjutnya Pelaku AJ masuk menuju bagian dapur dan langsung mengambil tabung gas LPG serta merusak dinding rumah korban yang terbuat dari kayu kemudian langsung mengeluarkan tabung gas tersebut melalui dinding yang telah di rusak tersebut.

Sedangkan pelaku HJ memiliki peran untuk mengawasi situasi lingkungan sekitar agar tidak terlihat mencurigakan bagi masyarakat setempat.

“Barang bukti yang sudah diamankan ada tiga yaitu satu unit sepeda motor, satu buah tabung gas merek Brightgas 12Kg, dan satu karung warna putih sebagai media untuk mengangkut,” jelas Kapolres.

Sementara, terkait kasus pencurian kotak amal masjid, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 01.10 Wita dini hari di sebuah masjid yang berada di RT 4 Desa Nawin, Kecamatan Haruai.

Kedua pelaku merupakan residivis yang masing-masing dengan kasus yang berbeda yakni ZL residivis kasus penganiyaan dan MS residivis kasus pencurian.

“Barang bukti yang sudah diamankan ada empat antara lain, satu buah tas hijau lumut, satu buah linggis, satu buah kotak amal yang menjadi objek pencurian, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana untuk pelarian,” beber Kapolres.

Untuk modes operandinya, tersangka masuk ke dalam masjid dan setelah menemukan kotak amal pelaku mencongkel dengan paksa kotak amal tersebut dengan menggunakan linggis dengan panjang sekitar 40 centimeter secara bergantian untuk mengambil uang yang berada didalamnya.

“Keuntungan yang diperoleh untuk ZL, ia memperoleh uang sekitar RP 1 juta, MS juga memperoleh Rp 1 juta dan terus ada sisanya sekitar Rp 75 ribu digunakan untuk beli bensin dan rokok,” terang Kapolres.

Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Polres Tabalong guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres turut menghimbau masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, Polsek atau Polres jika menjadi korban kasus pencurian.

“Himbauan kepada masyarakat Tabalong jika memang ada laporan kehilangan agar segara melapor ke kantor polisi terdekat, tetapi alangkah lebih baik masyarakat bisa mengamankan barang masing-masing pribadi baik itu keamanan kendaraan, rumah ataupun keamanan yang sifatnya fasilitas umum,” pungkas Kapolres.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *