Empat Pelaku Curanmor Digulung Bersama Penadah

Kapolres Banjar AKBP Hadi Santoso hadirkan tiga tersangka dari lima tersangka yang diciduk, Selasa (28/6/2022) siang di Mapolres Banjar. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso didampingi Kabag Ops Kompol Abdul Mufid dan Kasat Reskrim Iptu Faranciskus Manaan, mengadakan press conference pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digulung pihaknya, Selasa (28/6/2022).

BANJAR, koranbanjar.net – Laporan curanmor yang dilaporkan masyarakat Kabupaten Banjar berlangsung Februari hingga Mei 2022, dan tidak lebih dari lima bulan sekelompok jaringan pelaku  curanmor yang biasa beroperasi di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru ini berhasil digulung Polres Banjar.

Lima pelaku curanmor terdiri empat orang dengan usia relatif muda berkisar 18 tahun dan 21 tahun berperan sebagai eksekutor, ialah FA, Benedictus Jericho Yugo Sukarno, Dimas Febi Saputro, dan Muhammad Habibi.

26 ranmor yang diamankan di Mapolres Banjar, Selasa (28/6/2022) siang. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Satu orang lagi, Ahmadi alias Madi berusia 38 tahun, warga Bati Bati Kecamatan Tanah Laut, menjadi penadah barang curian.

“Modus operandinya melakukan pada malam hari sekitar jam 20.00 malam sampai jam 03.00 dinihari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan tidak dikunci,” sebut Kapolres Banjar.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP sebagai pelaku curanmor dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP untuk penadah pidana maksimal empat tahun.

Ada sebanyak 26 ranmor berbagai merek sebagai barang bukti kejahatan yang mereka lakukan di wilayah hukum Polres Banjar dan Polres Banjarbaru sejka periode Februari 2022 sampai Mei 2022, yang selanjutnya diamankan di halaman belakang Polres Banjar. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *