Tak Berkategori  

Empat Budak Sabu Diringkus Polisi

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Empat orang pengguna Narkoba jenis sabu diringkus polisi di kawasan Jalan Mistar Cokrokusumo dan Jalan Palam Raya, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Jumat (14/2/2020), sekitar pukul 22.00 Wita.

Keempat tersangka itu adalah Nasrullah (34), warga Desa Padang, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Jarkani Hadi (31), warga Kelurahan Keraton, Martapura, Kabupaten Banjar, Ahmad Gozali Rahman (30), warga Desa Bati Bati, Kabupaten Tala, dan Masruri (30), warga Desa Bati-Bati, Kabupaten Tala.

“Saat penangkapan, petugas mememukan sepuluh paket sabu di dalam plastik warna hitam yang diletakan di jok tengah mobil yang dikendarai tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Wisnu Widarto, melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel Sigit Kumoro, Selasa (18/2/2020).

Empat Budak Sabu Diringkus Polisi
Barang bukti sabu dari empat tersangka. (Foto: Polda Kalsel)

Sabu yang ditemukan petugas dari empat tersangka itu berjumlah 973,52 gram (berat kotor).

Atas perbuatannya. empat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ags/dny)