Tak Berkategori  

Ekspose Usulan RKT-IUPHHK Hutan Tanaman

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja merupakan dasar pelaksanaan kegiatan IUPHHK. pemegang IUPHHK, baik Hutan Alam maupun Hutan Tanaman harus menyusun RKT paling lambat satu tahun setelah mendapatkan IUPHHK. RKT disusun sebagai rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK dalam jangka waktu 10 tahunan, yang dalam penyusunannya harus memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH. Berisi antara lain aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Dishut Prov. Kalsel PDASRHL Hj. Fatimatuzahra pada ekspose usulan RKT-IUPHHK Hutan Tanaman di Aula Rimbawan II. Hadir dalam ekspose tersebut, PT. Dwima Intiga, PT. Hutan Rindang Banua dan PT. Kirana Chatulistiwa, yang secara bergantian menyampaikan ekspose masing-masing.

PT. Dwima Intiga menyampaikan paparan URKT tahun 2019 dengan target penyiapan lahan dan penanaman seluas 190 hektar, arahan untuk meningkatkan target penananaman menjadi 250 hektar. Sedangkan PT. Hutan Rindang Banua menyampaikan paparan URKT tahun 2019 dengan target penyiapan lahan dan penanaman seluas 9.599,73 hektar. Dan, selanjutnya PT. Kirana Chatulistiwa menyampaikan paparan URKT tahun 2019 dengan target penyiapan lahan dan penanaman seluas 790 hektar, arahan untuk meningkatkan target penananaman menjadi 1.000 hektar.

Dijelaskan Fatimatuzahra, RKT sendiri bukan ijin untuk menebang kayu pada hutan alam, namun ijin untuk menebang hutan tanaman. Diharapkan, dilaksanakannya ekspose usulan RKT-IUPHHK ini, pemegang ijin agar mampu menyusun rencana kerja umum yang dijabarkan dalam rencana kerja tahunan berdasarkan kemampuan dan petensi yang ada. (dishutprovkalsel)