Sidang lanjutan terdakwa Mantan Bupati Balangan, Ansharudin, dalam agenda putusan sela, Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng, SH, MH membacakan penolakan eksepsi terdakwa, Kamis (29/4/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terduga Ansharudin sebesar Rp1 miliar itu akan dilanjutkan.
Untuk diketahui bahwa Ansharudin ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2019 lalu oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan atas laporan korban tanggal 1 Oktober 2018 yang merasa dikelabui Ansharudin.
Dalam persidangan, hakim membacakan putusan sela yang intinya menolak eksepsi terdakwa Ansharudin karena dalil-dalil yang disampaikan masuk pemeriksaan pokok perkara.
Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum, hakim menilai layak untuk dilanjutkan pemeriksaannya, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi.
Sampai dengan saat ini, Ansharudin belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka di Polda Kalimantan Selatan, yang pada waktu menjabat sebagai Bupati Balangan, diduga dia mendapat jaminan dari petinggi pemerintahan setempat.(yon/sir)