Eksekutif Sampaikan Sembilan Raperda di Rapat Paripurna DPRD Balangan

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan memimpin rapat paripurna, Senin (12/9/2022). (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balangan di ruang sidang Sekretariat DPRD, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (12/9/2022).

BALANGAN, koranbanjar.net Sembilan Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Balangan H Abdul Hadi yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Balangan Rudiansyah Sofyan.

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dalam memimpin rapat menyebut, agenda rapat paripurna ke-29 masa sidang ke tiga tahun persidangan 2022 penyampaian 9 Raperda pada program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022.

“Paripurna ke-29, masa sidang ketiga tahun 2022 ini menerima penyampaian langsung oleh kepala daerah tentang 9 buah Raperda,”ujarnya.

Sementara itu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Balangan Rudiansyah Sofyan menjelaskan, 9 buah Raperda tersebut di antaranya Rancangan Perda tentang retribusi jasa umum.

“Rancangan Perda tentang retribusi jasa umum, rancangan Perda perubahan atas peraturan daerah Pemkab Balangan nomor 2 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” tambahnya.

Bupati Balangan H Abdul Hadi yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Balangan Rudiansyah Sofyan sampaikan 9 raperda, Senin (12/9/2022) di rapat paripurna legislatif. (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Kemudian lanjutnya, rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

Perda tentang rancangan tata ruang daerah, rancangan Perda tentang penyelenggaraan perjanjian perusahaan di daerah, berikutnya rancangan Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

“Selanjutnya rancangan Perda tentang penyertaan modal kepada PDAM, dan rancangan Perda tentang penyelenggaraan kearsipan,” katanya.

Ia berharap dari 9 Raperda disampaikan semuanya bisa pemahaman yang sama sehingga rancangan Perda tersebut bisa menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat dalam memperbaiki kinerja kemajuan daerah serta memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *