Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Eks Tambang Ilegal di Telaga Bauntung Ditanami Ratusan Batang Pohon

Avatar
582
×

Eks Tambang Ilegal di Telaga Bauntung Ditanami Ratusan Batang Pohon

Sebarkan artikel ini
Usai melakukan penghijauan eks lahan tambang liar di Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar, Kamis (11/11/2021). (Sumber Foto: ist)

Aksi peduli lingkungan dilakukan masyarakat Desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan institusi terkait, dengan menanami ratusan batang pohon pada eks lahan tambang ilegal setempat, Kamis (11/11/2021).

BANJAR,koranbanjar.net – Reklamasi penghijauan di lahan seluas 10 hektare ini antara lain diikuti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Denzipur 8, Pam Obvit Polda Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar,  Lembaga Peduli Lingkungan Indonesia (LIPI) Semesta Hijau.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Teknik Tambang PT AGM Imam Arifyanto mengatakan kepada media,Blok I Desa Rampah yang ditanami pohon penghijauan sebenarnya sudah lama tidak lagi ditambang PT AGM sejak 2007. Namun, ada menyimpan kandungan batubara lalu ditambang penambang ilegal pada 2015.

Reklamasi yang dilakukan PT AGM merupakan tanggungjawab karena selaku pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Oknum penambang ilegal menambang tanpa tanggungjawab dengan reklamasi, lalu meninggalkan begitu saja lahan yang ditambangnya secara ilegal,” katanya.

 

Total area eks tambang ilegal yang direklamasi sekitar 10 hektare lebih, di mana sebagiannya sudah dilakukan reklamasi sebelumnya.

Imam menjelaskan, sebanyak 200 bibit batang pohon jambu mete, jengkol, bambu dan sengon yang ditanam. Ini menyusul 6 ribu bibit batang pohon ditanam sebelumnya.

Penanaman ini mendapatkan apresiasi Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Harjito.

“Area Blok I sudah lama tidak ditambang dan ini direklamasi ulang. Sedangkan PKP2B PT AGM sudah sejak 1998,” ungkapnya.

Bagaimana pengawasan pemerintah melalui Dinas ESDM Kalsel?

Gunawan Harjito mengutarakan, pihaknya hanya punya kewajiban melaporkan ke Kementerian ESDM dan kepolisian untuk penanganan masalah hukum.

Kepolisian?

Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menerangkan, pihaknya sudah membentuk tim gabungan untuk pemberantasan ilegal minning.

“Tim gabungan terbentuk sejak adanya MoU antara PT AGM dan Polda Kalsel pada Februari 2020, dan tim gabungan terus melakukan operasi giat dari Blok I sampai Blok 6,” kata dia.

Hasilnya, 27 alat berat milik penambang liar berhasil disita dengan tersangka 34 orang, dan sudah diproses kasusnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh