Opini

Edukasi Pemanfaatan Media “Merekah” Terhadap Upaya Optimalisasi Pendewasaan Usia Perkawinan

198
×

Edukasi Pemanfaatan Media “Merekah” Terhadap Upaya Optimalisasi Pendewasaan Usia Perkawinan

Sebarkan artikel ini
Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Jurusan Kebidanan berikan edukasi warga Desa Kelampaian Tengah. (Sumber Foto: Poltekkes Banjarmasin Jurusan Kebidanan)

Edukasi Pemanfaatan Media “Merekah” Terhadap Upaya Optimalisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Di Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Tahun 2024.

Oleh: Rafidah, S.Si.T,M.Kes, Hapisah,S.Si.T.,M.PH, Erni Yuliastuti, S.Si.T., M.Kes

PERNIKAHAN merupakan ikatan sakral yang bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal. Namun, pernikahan usia dini (di bawah 19 tahun) berisiko tinggi terhadap masalah kesehatan fisik dan mental yang dapat memicu perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

Data menunjukkan Kalimantan Selatan  angka pernikahan pada perempuan 7-15 tahun sebanyak (12,5 %), data ini lebih tinggi dari Jawa Barat (11,48%) bahkan data SUSENAS (2020) yang hanya (8,19%).

Menurut Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar perkawinan anak usia dini tertinggi yakni di Kecamatan Martapura, Astambul dan Pengaron.

Pernikahan usia dini berdampak negatif, termasuk kemiskinan, terbatasnya akses pendidikan, dan kekerasan dalam rumah tangga, yang dapat menimbulkan trauma fisik dan mental.

Serta, melanggengkan kemiskinan lintas generasi. Secara kesehatan, remaja berisiko mengalami komplikasi kehamilan serius seperti preeklamsia, anemia, dan penyakit menular seksual.

Penyebab utama masalah ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak buruk pernikahan dini. Untuk mengatasi hal ini, Indonesia telah merevisi batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menetapkan usia minimal pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Komitmen untuk menurunkan pernikahan usia  dini sangat penting agar anak-anak dapat tumbuh optimal, mendapat pendidikan layak, dan meraih impian mereka.

Perlu adanya upaya untuk menurunkan angka pernikahan dini, terutama di Kecamatan Astambul, Kalimantan Selatan, yang menjadi salah satu kecamatan dengan angka pernikahan usia dini tertinggi di Kalimantan Selatan.

Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, menyediakan pendidikan, dan menciptakan lingkungan yang mendukung, praktik pernikahan usia dini dapat dihapuskan.

Poltekkes Banjarmasin Jurusan Kebidanan bersama warga Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul. (Sumber Foto: Poltekkes Banjarmasin Jurusan Kebidanan)

Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Jurusan Kebidanan sebagai salah satu penguruan tinggi kesehatan turut mendukung program pemerintah dengan melakukan penyuluhan melalui kegiatan pengabdian masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan oleh tim dosen dan mahasiswi Jurusan Kebidanan beserta kader dan dibantu perangkat desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul pada tanggal 14 Oktober tahun 2024 dengan jumlah peserta 33 remaja.

Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan menyampaikan materi tentang pendewasaan usia pernikahan melalui media “Merekah” .

Media ini dapat digunakan sebagai acuan untuk Mengatur Rencana Umur Pernikahan serta meningkatan kualitas kesehatan fisik dan mental para remaja.

Kegiatan ini bertujuan untuk untuk mengoptimalisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) juga terbentuknya kader remaja yang sebagai kelompok kader yang peduli terhadap kesehatan reproduksi remaja dalan upaya mencegah pernikahan dini di wilayah Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Kegiatan ini diawali dengan melakukan pre-test melalui kuesioner untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan remaja mengenai pernikahan usia dini.

Sebanyak (48,5%) para remaja  memiliki pengetahuan yang kurang mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

Selanjutnya para remaja diberikan edukasi berupa pendidikan kesehatan / penyuluhan materi tentang pendewasaan usia pernikahan menggunakan media “Merekah,” dan para remaja di beri kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang hal-hal yang belum dipahami.

Hasil evaluasi 91% remaja akhirnya memiliki pengetahuan yang  baik mengenai Pendewasaan Usia Perkawinan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *