Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Awayan Ini Digelandang Satresnarkoba Balangan

Avatar
570
×

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Awayan Ini Digelandang Satresnarkoba Balangan

Sebarkan artikel ini
SB, pelaku penyalahgunaan narkotika diciduk petugas kepolisian, Senin (18/09/2023). (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Dalam operasi penyelidikan dan penindakan yang dilakukan satuan Resnarkoba, Polres Balangan berhasil menciduk SB, pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti berupa 5,51 gram diduga Narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi, Senin (18/09/2023).

BALANGAN,koranbanjar.net – Keberhasilan pengungkapan tersebut berdasarkan kerjasama Polres Balangan dengan Polres Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sepak terjang SB dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut tercium kepolisian Polres Kotabaru saat menangkap pembeli Sabu di wilayah hukum Polres Kotabaru dan mengaku memberli dari SB, yang merupakan warga Kabupaten Balangan.

Dari informasi tersebut, personel Satuan Resnarkoba Polres Balangan gabungan dengan Polsek Awayan melakukan pengeledahan dan penangkapan di rumah tersangka SB di Desa Sungai Pumpung Kecamatan Awayan, Balangan, Kalimantan Selatan.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berusia 43 tahun ini disaksikan oleh ketua RT Desa Sungai Pumpung, petugas berhasil menemukan barang buktinya di kantong celana pelaku berupa diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Barang bukti selain yang disebutkan diatas yaitu satu buah telepon genggam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dua buah rangkaian blong alat penghisab sabu, satu buah korek api dan uang sebesar Rp 750.000.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo membenarkan pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika diduga jenis sabu sebanyak 5,51 gram.

Popo mengatakan, pada terduga pelaku SB disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terduga pelaku saat ini sudah menjalani proses penyidikan oleh pihaknya, penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan narkoba yang mungkin terlibat terus dilakukan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa operasi ini adalah bukti komitmen  dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balangan, dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Proses pengungkapan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat yang mengharapkan wilayah mereka tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh