Bukan memberikan contoh yang baik kepada anak, seorang ibu beserta sang anak malah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,klkoranbanjar.net – Saat penggerebekan, Satresnarkoba Polres Banjarbaru dapati barang bukti sabu seberat 42.74 gram.
Barang tersebut dimiliki oleh pelaku SE (56) dan SA (33) yang merupakan ibu dan anak.
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kerap mengetahui adanya transaksi narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pasar Ulin RT 018 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menerangkan, pengungkapan itu terjadi pada Jumat (6/9/2024) kemarin.
Setelah pihak polisi mendapatkan informasi, langsung melakukan penggerebekan pada sebuah rumah.
Disaksikan warga, kedua pelaku diamankan beserta ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu.
“Sabu yang didapat sebanyak 42.74 gram beserta uang tunai dan pipet kaca,” ujarnya.
Selain itu juga didapat barang bukti lainnya seperti plastik klip bertuliskan berat 50.26 dan timbangan digital yang digunakan pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. (maf/dya)