Dukung Peran Linmas dalam Pilkada, Pimpinan DPRD Batola Konsultasi ke Kemendagri

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Batola konsultasi ke Kemendagri terkait peran linmas dalam Pilkada 2024 mendatang. (Foto : Satpol-PP Batola)

Dalam rangka kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, khususnya terkait dengan tugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan kunjungan ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendari), Senin (29/07/2024).

BATOLA, Koranbanjar.net – Kehadiran para pimpinan DPRD Batola yang terdiri dari Ketua Saleh, Wakil Ketua M Agung Purnomo dan Hj Arpah beserta 2 anggota Komisi I Hj Sri Wahyuningsih dan Syaripudin ini didampingi Kasatpol-PP Batola M Sya’rawi, Kabid Linmas H Rusbandi, Plt Kasi Linmas M Noor. Serta Kasi Kelembagaan dan Kemasyarakatan Jalirahman ini diterima Plh Direktur Pol-PP dan Linmas Kemendagri Edy Syamsudin Nasution beserta sejumlah staf.

Dalam pertemuan, Ketua DPRD Batola Saleh selain menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan, khususnya yang berkaitan dengan kesiapan Linmas dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024 juga memaparkan tentang keberadaan, potensi serta geografis Kabupaten Barito Kuala.

Sementara Kasatpol-PP Batola M Sya’rawi mengkonsultasikan berbagai pelaksanaan yang berkaitan dengan tugas dan peran linmas seperti masalah pengadaan seragam satlinmas, kebutuhan pendanaan, kebutuhan personel dalam kaitan pelaksanaan Pam TPS, hingga ketentuan regulasi dalam kaitan insentif satlinmas baik di tahun politik maupun di luar tahun politik.

Plh Direktor Pol-PP dan Linmas Kemendagri, Edy Syamsudin Nasution menyampaikan, terkait kelinmasan kemendagri telah mengeluarkan beragam kebijakan baik dalam bentuk surat, edaran, aturan, dan lainnya.

Selain itu, organik-organik yang ada di pemerintahan khususnya menjelang pelaksanaan pilkada pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai bentuk dukungan di antaranya berupa regulasi dan edaran dalam hal penyelenggaraan termasuk menyangkut pembiayaan dan pembentukan perangkat pelaksanaan yang di dalamnya juga terdapat linmas.
Menyangkut pembentukan personil linmas, sebut Edy, sejatinya mengikuti ketentuan sebagaimana yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam melaksanakan kesiapsigaan dan trantibumlinmas di wilayah masing-masing.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengamanan TPS, lanjut pria yang menjabat Kasubdit PPNS dan HAM ini, keberadaan personil linmas dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan pembiayaan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarpras Satgas Linmas dan Satlinmas.

Salah seorang staf linmas Kemendagri, Marta Dwi Rifka memaparkan, sesuai Surat Mendagri No.300.1.4/4980/BAK tanggal 19 September 2023 perihal Pengelolaan Anggaran untuk Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) dan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Daerah.
Dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan menciptakan sumber daya manusia (satlinmas) yang profesional, lanjutnya, satlinmas berhak mendapatkan sarana prasarana penunjang sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Marta menyatakan, dalam penguatan penyelenggaraan trantibumlinmas, pemerintah daerah dan pemerintah desa diminta untuk segera mengambil langkah-langkah untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgaslinmas dan Satlinmas kepada OPD terkait sampai tingkat desa/kelurahan.
Pemeritah daerah dan pemerintah desa juga diminta untuk mengalokasikan anggaran dalam pemenuhan kebutuhan sarana prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas sesuai ketentuan perundang-undangan.

(max/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *