Religi  

Dukun Cabul Pura-pura Obati Pasien Dengan Cara “Goyang Cangkul” Berkali-kali

Dukun cabul berinisial SY (46), warga Ketapang, Kalimantan Barat telah ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, Selasa (02/02/2021). Pelaku dilaporkan melakukan tindak pencabulan, berpura-pura mengobati pasien dengan cara “goyang cangkul” alias menyetubuhi korban hingga lima kali.

KOBAR, koranbanjar.net – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menangkap pelaku SY (46), warga Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut keterangan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani, modus pelaku melakukan perbuatan itu dengan dalih mengobati korban.

“Modusnya, korban menghubungi pelaku melalui telepon meminta diobatin, karena merasa diguna-guna seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh,” ungkap Kasat Rendra.

Kemudian, pelaku mendatangi kos tempat korban tinggal, untuk memberi pengobatan. Di sana, pelaku melakukan ritual “goyang cangkul” alias menyetubuhi korban untuk melepaskan guna-guna yang ada di tubuhnya.

Saat disetubuhi, korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melawan maupun memberontak, karena merasa tidak berdaya oleh sebuah ritual penyembuhan.  Korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 5 (lima) kali.

Setiap melakukan pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan alasan agar guna-guna yang ada di tubuhnya hilang. Pelaku juga mengatakan kepada korban, bahwa korban tidak bisa hamil, karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, melainkan “perantara.” Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain panjang warna kuning.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan “pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan tahun).(B24/sir)