Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Duh, Lagi-lagi Sepasang Muda-mudi Kepergok Berduaan di Kamar Kost

355
×

Duh, Lagi-lagi Sepasang Muda-mudi Kepergok Berduaan di Kamar Kost

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu rumah kost kembali diamankan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, Kamis malam (19/04).

Digelandang ke kantor satpol pp setelah kepergok

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya, rumah kost mereka telah diawasi oleh petugas dari Satpol PP Kota Banjarbaru, yang betugas untuk mengintai wilayah itu. Setelah mendapatkan kepastian target, petugas bersama wartawan koranbanjar.net, mendatangi lokasi rumah kost yang tepat berada di sebelah Rumah Sakit Idaman, Banjarbaru tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu kamar kost yang di depannya sedang duduk-duduk dua orang perempuan dan satu orang laki-laki. Sedangkan di kamar sebelahnya, petugas memergoki satu pasang laki-laki dan perempuan yang sedang rebahan di kasur.

Kemudian, kelima orang pemuda itu digelandang ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan. Sedangkan pemilik kost, saat ditanya petugas mengaku tak tahu menahu perihal yang baru saja ditemukan petugas.

Kelima muda-mudi itu, ternyata masih cukup muda bahkan ada salah satu yang tak memiliki KTP dengan alasan masih mengurus surat pindah dari daerah asalnya. Pasangan yang ditemukan di dalam kamar masing-masing berinisial AG (22) dan J (20), yang diketahui hanya sebagai tamu kost, penghuni kost hanya meminjamkan kamarnya dan pergi meninggalkan kost. Sedangkan yang duduk-duduk di depan kost masing-masing berinisial K (24) dan CA (20) yang merupakan penghuni kost, sedangkan MF (22) merupakan tamu kost.

Menurut Kasatpol PP, H. Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan bahwa telah meminta pemilik rumah kost agar datang ke kantor keesokan harinya.

“Pemilik akan diminta untuk menandatangi surat pernyataan bahwa akan mematuhi Perda No. 6 ayat 2 huruf a dan perda No. 1 tahun 2013 tentang pengaturan usaha rumah kost. Serta melakukan pengusiran kepada penghuni kost yang meminjamkan kamarnya untuk pasangan muda-mudi tersebut. Juga, pemilik kost diminta untuk melapor kepada Ketua RT setiap ada penghuni baru yang menyewa di rumah kost tersebut,” ujarnya.(ana)

KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh