Dugaan Sungai Amandit Tercemar, Kadis LH Kalsel; Itu Tugas LH Kabupaten HSS

BANJARBARU, koranbanjar.net – Terkait dengan keruhnya air Sungai Amandit, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diduga akibat aktifitas pertambangan batubara dan dikeluhkan warga sekitar bantaran sungai, mendapat tanggapan yang keras dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Ikhlas menegaskan, kalau berkaitan dengan pencemaran ada jenjang yang mestinya dipahami pihak LH Kabupaten HSS untuk menindaklanjuti. Karena yang memberi izin pembuangan limbah cairnya itu dari Bupati setempat, istilahnya yang mengawasi kualitas itu Dinas LH Kabupaten HSS, selain pihaknya. “Kami ya memang juga ada kewenangan di situ, tetapi kalau yang berkaitan dengan pencemaran itu ‘kan harus ditanggapi cepat, seumpamanya sehari kena hujan bisa saja kemungkinan sudah hilang tercemarnya, jadi susah membuktikan bahwa itu indikasinya karena tambang, tetapi ketika terkena hujan sudah hilang. Kalau AMDAL-nya memang diterbitkan pihak provinsi, karena lintas kabupaten.

“Nah mestinya, mohon maaf tidak ada alasan berkilah bahwa itu tanggung jawab provinsi. Kami dalam rangka pengawasan pembinaan itu yang utama kami awasi yaitu AMDAL-nya diterbitkan oleh provinsi. Kewenangan kami contohnya seperti tambang, kebun dan kegiatan lainnya, tetapi yang lintas kabupaten. Semua sebenarnya kewajiban kami juga mengawasi, apakah itu AMDAL-nya di kabupaten atau yang di provinsi, bahkan pusat cuma hasil pengawasan pembinaan umpamanya, kasusdi HSS, kami mungkin dalam rangka pembinaan pengawasan. Ditemukannya kasus seperti itu kami memerintahkan kepada kawan-kawan untuk ditindaklanjuti mengingatkan kembali, karena yang memberikan izin adalah Bupati dan itupun ada waktunya selama sebulan. Tetapi kalau yang memang AMDAL-nya di provinsi, kewenangannya di provinsi kami langsung ke perusahaan,” tegasnya.

Ia menegaskan sampai saat ini Pemkab HSS maupun Dinas LH Kabupaten HSS belum ada konfirmasi atau laporan ke provinsi. “Kalau kami tiba-tiba langsung turun ke lapangan nanti dikira ada apa-apa dan di anggap macam-macam ‘lah. Karena mohon maaf, ini ‘kan indikasinya ke perusahaan. PT AGM memang di sana yang paling besar, izin AMDAL-nya juga ada. Yang jelas dalam rangka operasional, acuannya di AMDAL itu. Dan AMDAL itu ada beberapa dokumen rencana pengelolaan tambang, reklamasinya juga ada. Kami mengawasi itu berdasarkan dokumen yang mereka susun lalu pembuangan limbah cairnya, di mana seperti yang kita katakan tadi sesuai dengan kewenangan pasti di kabupaten, bukan di provinsi,’ bebernya.

Tetapi memang AMDALnya di provinsi, terjadinya pencemaran bisa disebabkan banyak faktor. “Karena kita bicara air, mungkin pengelolaan airnya, tambang itu sebelum ke badan air difilterasi yang sudah memenuhi bakumutu, tetapi kan ada volume yang membatasi. Mungkin berdasarkan perhitungan kegiatan di luar PT AGM atau juga di PT AGM nya ini sendiri perhitungannya yang salah. Tetapi ini mestinya kewajiban mereka untuk menghitung sesuai dengan debit air yang mugkin di dalam wilayah ini masuk ke setlingpomnya. Jadi kalau secara teori, itu dilaksanakan tidak ada yang namanya kelebihan dari bakumutu, kalau mereka konsekuen melaksanakan ini,” jelasnya kepada koranbanjar.net pada saat ditemui di Kantor Dinas LH Provinsi Kalsel Jalan Bangun Praja Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Palam Cempaka, Kota Banjarbaru pukul 13.00 wita, Selasa (25/6/2019)

Ia juga menjelaskan, pertama pihaknya mengawasi itu yang utama kualitas airnya, udara dan tutupan lahannya, karena di AMDAL itu, ini yang penting dibahas.”Jadi memang kami juga mengawasi, tetapi kami juga ada batasan. “Tindak lanjut Pemprov akan tetap mengawasi rutin bukan cuma ditambang tetapi kebun, kelapa sawit dan lain-lain, sedangkan untuk perlakuan khusus tidak ada kecuali ada kasus laporan. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan ke kami baik dari masyarakat, Pemkab HSS, Dinas LH Kabupaten HSS serta perusahaan,” pungkasnya.(ykw/sir)