Dugaan SHM Bermasalah di Kertak Hanyar, Massa Demo ke Polda dan Kejati

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Terbitnya 5 SHM (Surat Hak Kepemilikan) di atas tanah yang sudah dimiliki dan dikuasai selama 38 tahun oleh M Irfansyah dan Ukasyah (keduanya ahli waris dari almarhum HM Adi Syahrani), tidak hanya sudah diadukan ke Polda Kalsel. Terbaru, ahli waris yang disertai puluhan massa yang tergabung dalam sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah ngeluruk ke Polda Kalsel dan Kejati Kalsel, meminta agar kasus tersebut diusut tuntas, Selasa (8/1/2019) kemarin.

Pasalnya, pihak ahli waris menduga, bahwa permasalahaan tersebut telah melibatkan oknum pejabat BPN Kabupaten Banjar berinisial AH. Bahkan dalam perkembangannya, lima orang yang bersengketa, termasuk pihak BPN Banjar sudah dipanggil penyidik Ditreskrumum Polda Kalsel untuk dimintai penjelasan.

Kasus ini bermula dari terbitnya lima SHM dari pihak BPN Kabupaten Banjar di atas tanah di Jalan A Yani Km 7,700 RT 003 RW 001 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, yang telah dikuasai pemilik selama 38 tahun dengan luas kurang lebih sekitar 15.000 (lima belas ribu) meter persegi.

Atas dasar itu, massa dari LSM Pemuda Islam Kalsel dengan Ketua HM Hasan , LSM Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) yang dimotori Din Jaya dan  Lembaga Kreativitas Potensi Pemuda Indonesia (LKPPI) dimotori Adurahman, mendatangi Polda Kalsel dengan “tuntutan” agar permasalahan tersebut dapat diungkap secara transparan.

Massa yang demo disambut sejumlah anggota Ditreskrimum, termasuk Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sofyan Hidayat. Kemudian massa diajakn untuk berdialog di dalam rungan.

“Intinya kami minta permasalahan ini diproses, diusut tuntas hingga persidangan. Tadi kita dialog dengan pejabat setempat dan dijelaskan perkambangannya serta berjanji untuk diselesaikan sampai tuntas,’’ kata Hasan, kepada awak media.

Hal senada diungkapkan Din Jaya didampingi  Adurahman, pihaknya memonitor apa yang sudah dilaporkan. Diduga telah terjadi permainan soal SHM maupun tanah di Kalsel secara umum, hal ini jangan sampai dibiarkan terus.

“Karena merugikan orang lain selaku pemilik. Kasihan yang pemilik sebenarnya. Apakah itu permainan kongkalingkong? Apakah itu ada dugaan mafia tanah? Pokoknya proses tuntas,’’ tegas Hasan.

Setelah demo ke Mapolda, massa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kemudian mempertanyakan perkembangan sejumlah kasus yang ditangani dan yang belum tuntas.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat melalui Kasubdit 2 Harta Benda (Harda) AKBP) Danang Widaryanto menyebutkan, laporan itu sudah ditangani. “Kami terus menggali dan masih dalam tahap penyelidikan,’’ ujarnya.

Dialog
Dialog

Tuntutan lain dari para pendemo terkait dengan laporan dugaan adanya oknum pejabat BPN Kabupaten Banjar yang “bermain” penerbitan SHM yang sudah dilaporkan, namun tidak menunjukkan progres yang signifikan.

Laporan telah disampaikan oleh ahli waris, Muhammad Ukasyahsejak 25 Desember 2018. Kemudian ada pemanggilan ke lima orang baik dari pelapor, dua orang pembeli tanah dan dua orang BPN. Pemanggilan masih dalam tahap klarifikasi.

“Dengan klarifikasi itu nanti dipelajari kembali, untuk menemukan ada tidaknya mengarah ke pidana. Kasus ini masih kami pelajari dan dalami dan belum bisa menyimpulkan dan menentukan ada tidaknya terkait perkara ini mengarah ke pidana,’’ ucap AKBP Danang.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, laporan soal tanah dan selembaran surat dugaan ada berisi keterangan palsu. Persoalan ini sudah dilaporkan ke lembaga terkait di tingkat pusat, bahkan sudah ditembuskan ke Menteri ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Kalsel. (baca : https://koranbanjar.net/bpn-banjar-diadukan-ke-polda-disinyalir-terbitkan-sertifikat-bermasalah/)

Sementara dari keterangan Muhammad Ukasyah didampingi penasihat hukumnya, M Isrof SH, dia salah satu ahli waris dari H Ady Syachrani (almarhum), yang memiliki sebidang tanah di Jalan A Yani Km 7,700 RT 003 RW 001 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Itu berdasarkan surat keterangan keadaan tanah nomor: 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014 tanggal 4 April 2014. Kemudian, dia menerima selembar surat BPN Kabupaten Banjar bernomor 03/200-63.03/VII/2018 itu berisi perihal penolakan dan pengembalian berkas permohonan nomor 6833/2014.

“Kami permasalahkan hingga dilaporkan tertanggal 30 Oktober 2018 soal surat bernomor : 03/200-63.03/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 ini. Harapan kami, nanti bisa terungkap atas kebenaran runtutan sebelumnya dari objek tanah itu sampai soal kepemilikan sah dari sebagian orang yang telah membeli pada orangtua kami dulunya,’’ ujarnya memperlihatkan bukti laporan dan bukti lainnya.

Ia merasa bingung, surat yang menyatakan permohonan dirinya tak dapat diproses lebih lanjut karena keterangan surat tersebut bahwa petugas BPN Banjar sudah melakukan pengukuran/pengambilan data lapangan dengan nomor surat tugas 655/St-17.02/2014.

Padahal nomor surat tersebut terangnya, adalah surat untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan pengajuan pengukuran atau overlapping. Datangnya surat tersebut, berdampak pada mandeknya jual beli tanah orangtuanya kepada pembeli.

Dia menduga, ada kesengajaan dari oknum BPN Banjar membuat surat itu, yang dibuktikan dengan janggalnya isi surat tugas tersebut. “Ini rancu dan sangat tak mendasar, harusnya nomor surat mengacu berita acara hasil peninjaun yang bernomor 070/200-63.03/II/2015 yang dikeluarkan pihak BPN Banjar yang ditujukan kepada Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel,’’ ujar Muhammad Ukasyah.

“Kami menduga ada sindikat mafia tanah. Makanya kami laporkan ke Polda agar bisa diungkap,’’ ujarnya.(sir)