Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Dewan, Satu Staf DPRD Banjar Ditahan Polisi?

Avatar
537
×

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua Dewan, Satu Staf DPRD Banjar Ditahan Polisi?

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Kabupaten Banjar di Kota Martapura, Kalimantan Selatan. (foto: dok koranbanjar.net)
Kantor DPRD Kabupaten Banjar di Kota Martapura, Kalimantan Selatan. (foto: dok koranbanjar.net)

Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi yang tengah berproses di Polres Banjar, salah seorang staf DPRD Banjar diduga sudah ditahan di Mapolres Banjar, dengan sangkaan turut terlibat dalam kasus tersebut.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Penelusuran koranbanjar.net di lapangan, Jumat (3/03/2023), beredar kabar bahwa salah seorang staf DPRD Kabupaten Banjar yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan (scanner) tanda tangan Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi, disinyalir sudah ditahan pihak Polres Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penahanan terhadap seorang staf DPRD Banjar itu diduga pula karena yang bersangkutan turut serta melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dimaksud. Meski demikian, terlapor utama dikabarkan justru belum ditahan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi yakni, Supiansyah Darham, SE,SH saat dimintai konfirmasi tentang kabar itu mengaku sudah mengetahuinya.

“Saya juga sudah mendengar kabar itu, seorang staf DPRD Banjar kabarnya sudah ditahan di Polres Banjar. Tapi yang ditahan bukan terlapor utama, tapi oknum yang turut serta diduga melakukan tindakan melawan hukum,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, Supiansyah Darham berharap agar pihak Polres Banjar dapat memproses kasus ini hingga tuntas.

Untuk memastikan kabar tersebut, secara terpisah, Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan saat akan dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Jumat (3/3/2023), sejak pukul 13.32 WITA hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi SH, Supiansyah Darham mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus itu pada 27 April 2022.

Kemudian, lanjut Supiansyah, pihak penyidik Polres Banjar menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan ke 1 pada 28 April 2022 kepada pelapor (M Rofiqi SH). Berikutnya, sejak itu, pihaknya tidak pernah lagi menerima SP2HP.

”Sejak saat itu kita tidak pernah lagi mendapatkan informasi perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (scan) oleh ASN di bagian Sekwan DPRD Kabupaten Banjar itu,” kata Supiansyah Darham melalui pers rilis kala itu, Senin (17/09/2022).

Dia menjelaskan, pemberian SP2HP pada tingkat penyelidikan memiliki beberapa kategori. Kategori ringan, diberikan pada hari ke 10, 20 dan hari ke 30.

Kemudian, untuk kasus sedang SP2HP diberikan pada hari ke 15, 30, 45 dan hari ke 60. Sementara kasus sangat sulit, SP2HP bisa diberikan pada hari 120.

Kalau dihitung, sambungnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini dilaporkan pada 28 April 2022 hingga sekarang. Berarti sudah berjalan sekitar 7 bulan.

“Jika penyelidikan kasus ini dihentikan, kami harus mendapatkan pemberitahuan. Kalau itu yang terjadi, maka kami berencana melakukan upaya hukum lain sesuai pasal 80 KUHAP atau mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012,” kata Supiansyah.

Jika pihaknya tidak bisa melakukan upaya hukum lain sesuai pasal 80 KUHAP dan putusan MA tadi, maka pihaknya berencana berkirim surat ke Mabes Polri terkait perkara yang dilaporkan kliennya.(sir/maf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh