Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi PD Baramarta, terdakwa Teguh Imanullah mengungkap bahwa, dirinya pernah melakukan deal dengan mantan Bupati Banjar, H Khalilurrahman.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Teguh Imanullah mengungkapkan hal tersebut dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin lalu. Menyusul pertanyaan Majelis Hakim atas sanggahan keterangan saksi, H Khalilurrahman.
“Saya pernah melakukan deal untuk keperluan database beliau,” ujarnya, seketika itu pula Guru Khalil menyahut, bahwa Teguh Imanullah berbohong.
Selain itu terdakwa Teguh Imanulah juga membantah bahwa dirinya disebut tidak kooperatif. Teguh juga menyangkal keras, H Khalilurrahman saat menjabat Bupati Banjar hanya memiliki satu ajudan.
“Saya membantah keras, kalau beliau mengatakan tidak ada memiliki ajudan lain, ternyata ada lagi satu ajudan beliau bernama Muhammad Iqbal,” ungkapnya.
Keberatan yang disampaikan Teguh merupakan respon terhadap keterangan H Khalilurrahman yang dinilai tidak benar dan sangat bertolak belakang dengan keterangan terdakwa di dalam berkas pemeriksaan penyidik kejaksaan.
Bukan hanya hasil pemeriksaan penyidik Kejati Kalsel, kesaksian mantan ajudan Nuryadi Rahman juga ia mentahkan.
Sebelumnya terkait deal ini, PH terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afif dalam persidangan bertanya kepada saksi H Khalilurrahman, apakah pernah ada atau melakukan deal dengan Teguh Imanullah (terdakwa) sebelum terdakwa menjabat sebagai Dirut Baramarta?
Mantan Bupati Banjar, H Khalilulrahman membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penggunaan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta.
Bantahan itu disampaikan saat ia dihadirkan menjadi saksi sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PD Baramarta, Senin (27/6/2021).
Dalam fakta persidangan H Khalilurrahman ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afif, apakah pernah meminjam uang kepada terdakwa secara pribadi, baik untuk perjalanan dinas maupun lainnya melalui ajudan, Nuryadi Rahman, saat H Khalilurrahman berada di luar daerah?
“Itu saya tidak tahu, dan nama saya dijual (dicatut),” bantahnya.
Khalilurrahman juga mengaku tidak mengetahui permasalahan utang-piutang yang dilakukan Teguh saat menjabat sebagai Dirut PD Baramarta. Dia mengaku tahu adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Teguh Imanullah selaku Direktur, pada tahun 2020.
“Setelah saya mengetahui adanya permasalahan tersebut, segera saya perintahkan inspektorat menanyakan dana sebesar Rp9,7 M itu, dikemanakan? ” terangnya.
Termasuk ketika ditanya nomor rekening mantan Manajer Keuangan PD Baramarta yang diduga digunakan mentransfer sejumlah uang ke dirinya, Khalilurrahman juga membantah dan mengatakan tidak tahu.(yon/sir)