Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Kejari Tahan Oknum ASN Dinas Kesehatan Tabalong

Avatar
955
×

Dugaan Korupsi, Kejari Tahan Oknum ASN Dinas Kesehatan Tabalong

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, LH (kanan) ditahan Kejari Tabalong terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Kelua tahun anggaran 2020. (Foto: Antara)

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabalong, LH (55) terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit Kelua tahun anggaran 2020.

TABALONG, koranbanjar.net – Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil mengatakan pihaknya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan penahanan dilakukan sejak 17 Januari 2025 sampai 20 hari ke depan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Penahanan kita lakukan mulai hari ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RS Kelua,” jelas Fadhil, Jumat (17/1/2025).

Tersangka LH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan RS Kelua tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka LH yang masih aktif sebagai ASN di bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print: 121/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

“Saat dilakukan penahanan kondisi tersangka sehat dan stabil,” terang Fadhil.

Penahanan tersangka LH sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menetapkan empat terdakwa kasus korupsi RS Kelua yakni TH, DA, YU dan WA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh