Kejaksaan Negeri Tabalong resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020, Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Kedua pelaku masing-masing adalah AL mantan Kepala Desa Tamiyang dan AN aparat desa setempat yang pernah menjabat sebagai Kasi Kesra.
“Kami sudah melakukan penahanan terhitung kemarin,” ujar Kasi Intel Kejari Tabalong Amanda Adelina didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja dan jaksa fungsional bidang intelijen Gede Agastia Erlandi, Kamis (14/07/2022) saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Tabalong.
Amanda menjelaskan, untuk tersangka AN saat ini statusnya hanya tahanan kota karena yang bersangkutan dalam kondisi baru melahirkan.
Hal ini sesuai dengan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) yang dikeluarkan Kejari Tabalong nomor PRINT-26/0.3.16/Fd.1/07/2022.
Namun meski hanya berstatus tahanan kota, Kejari Tabalong tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka.
“Ada kewajiban tersangka untuk melapor, satu kali satu bulan karena kondisinya baru melahirkan,” jelas Amanda.
Sedangkan untuk tersangka AL dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Tanjung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Juli sampai 1 Agustus 2022, sesuai surat perintah penahanan nomor PRINT-25/0.3.16/Fd.1/07/2022.
“Kenapa kami melakukan penahanan, atas kesepakatan dan hasil ekspos kami jaksa penyidik mempertimbangkan untuk mempermudah proses selanjutnya proses persidangan dan untuk tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti untuk itu kami melakukan penahanan walaupun dengan berbeda, satu di rutan dan satu tahanan kota,” jelasnya.
Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Kejari Tabalong juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 80.600.000.
Penyitaan dilakukan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 50.000.000 pada 24 Mei 2022 dan yang kedua sebesar Rp 30.600.000 yang dilakukan pada 2 Juni 2022.
Kedua tersangka selanjutnya akan dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 undang – undang RI nomor 31 sebagaimana diubah dalam undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang RI 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Menurut Amanda, dari perhitungan pihak Inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan kedua pelaku mencapai Rp 160 juta. “Tapi mungkin nanti bisa berkembang karena ada beberapa kegiatan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan koranbanjar.net, pada 6 April 2022 lalu, Kejari Tabalong telah menetapkan Mantan Kades dan Kasi Kesra Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Kedua pelaku diduga secara bersama-sama menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Kasus dugaan korupsi kedua pelaku terendus pada tahun 2020 atas dasar temuan oleh pihak Inspektorat dari laporan keuangan sebesar Rp 83 juta termasuk pajak.
Untuk menutupi temuan tersebut, kedua pelaku lalu melakukan lagi pencairan dana untuk pembelian mobil pickup sebesar Rp 160 juta.
Pembelian mobil hanya sempat dibayar DP sebesar Rp 50 juta oleh kedua pelaku, namun hingga saat ini mobil yang dibeli tidak kunjung ada. (anb)