BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kasus pembunuhan dalam duel maut yang dilakukan tersangka Mahli (22), warga Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, terhadap Jaya Saputra (28) di sebuah warung remang-remang, Jalan Trikora, Banjarbaru, Jumat (15/3/2019) malam, direka ulang Polsek Banjarbaru Barat, Senin (1/3/2019).
Dari reka ulang kejadian yang langsung dilakukan di tempat kejadiannya itu, terlihat jelas Mahli menghabisi Jaya Saputra dan melukai dua korban lainnya, Ahmad Kusasi (26) dan Utuh, dengan sebilah sajam jenis pisau.
Panit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, Agus Hariyadi mengatakan, perkelahian berawal karena korban Jaya Saputra tersinggung diejek tersangka Mahli.
“Pelaku sempat dipukul oleh korban,” ucap Agus, kepada koranbanjar.net usai reka ulang kejadian.
Tak terima dipukul, tersangka Mahli kemudian mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk Jaya Saputra hingga mengenai bagian dada sebelah kanan korban.
“Korban kemudian tersungkur tapi pelaku terus menusuknya dengan sajam hingga mengenai tangan kiri korban,” imbuh Agus.
Kemudian, lanjut diceritakan Agus, dua rekan korban, Ahmad Kusasi dan Utuh, berusaha melerai perkelahian tersebut. “Tetapi pelaku malah menyerang Ahmad dan Utuh hingga keduanya juga menerima tusukan sajam dari Mahli. Ahmad kena tusuk di bagian pinggang dan perutnya, sedangkan Utuh kena tusuk di bagian tangan sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanannya,” ujarnya.
Agus menjelaskan, usai kejadian, kasus perkelahian tersebut langsung ditangani Polsek Banjarbaru.
“Malam itu kami kebetulan sedang melakukan giat rutin di warung remang-remang yang tak jauh dari tempat kejadian. Mendegar ada keributan kami langsung datang ke tempat kejadian. Saat kami tiba di tempat kejadian, korban sudah terkapar. Saya lihat sudah meninggal dunia,” terangnya.
Pelaku yang lebih dulu kabur kemudian berhasil diringkus polisi, Sabtu (15/3/2019) subuh.
“Rekontruksi ini dilakukan supaya perkaranya lebih terang. Pelaku kita kenakan ancaman dengan pasal 351 ayat 3 karena telah menganiaya hingga menyebabkan meninggalnya orang lain, dan pasal 338 tentang pembunuhan, hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Pantauan koranbanjar.net, reka ulang kejadian kasus ini berlangsung aman dan lancar. (ykw/dny)