Tak Berkategori  

Duduk Menunggu Pelanggan, Pengedar Zenith Diamankan

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Polres Hulu Sungai Tengah melalui Satres Narkoba dan Satreskrim kembali membekuk pelaku tindak pidana narkotika dari pelaku TR (32) di Jalan Ganesya Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau lebih tepatnya di depan Hotel Bhima, Kamis (21/09) sekitar pukul 08.00 WITA.

Tersangka TR merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Setelah anggota Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang duduk santai di atas sepeda motor menunggu pembeli.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, berhasil ditemukan barang bukti berupa sembilan puluh butir tablet putih bertuliskan Zenith dan sebelas butir obat Alprazolam yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan disimpan di dalam helm merek GM warna hitam yang saat itu dikenakan oleh pelaku,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Humas Polres HST Bripka Husaini.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil disita dari pelaku berupa uang tunai senilai Rp300.000 yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan dan satu buah ponsel merek Samsung warna hitam yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 197 jo 196 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo pasal 60 ayat (2) Sub pasal 62 UU No 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ungkap,” ungkap Bripka Husaini.(ami/ana)