Dua Tempat Usaha di Tanjung Langgar PPKM Level 3

Dua tempat usaha di Tanjung Kabupaten Tabalong, Cafe Meratus dan Angkringan Banua, ditemukan petugas gabungan masih melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yakni buka di atas jam 9 malam.

TABALONG,koranbanjar.net – Namun berbeda dengan tempat usaha lain yang hanya diberi teguran secara lisan, kedua pemilik tempat usaha ini diminta langsung untuk mengisi surat pernyataan agar tidak lagi melanggar PPKM.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Tramtib Satpol PP Tabalong, Supiani menjelaskan, cafe dan angkringan tersebut sudah sering diberi teguran lisan sejak operasi yustisi jilid satu.

Oleh karena itu, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas melalui teguran secara tertulis.

“Cafe-cafe lain saya rasa untuk PPKM ini sudah tidak terlalu asing lagi dengan aturan ini karena mereka sudah terbiasa,” katanya.

Pihaknya sudah menegur dan pemantauan dari PPKM jilid 1 sampai 3, termasuk yang bandel.

“Meskipun sudah kita beri teguran secara lisan, dan malam ini kita beri teguran secara tertulis.” Kata Supiani, belum lama tadi.

Supiani menuturkan, pihaknya akan terus menggelar operasi yustisi setiap malamnya hingga perpanjangan PPKM level tiga berakhir 6 September 2021 mendatang.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha malam yang melanggar ketentuan PPKM. (mctabalong/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *