Tak Berkategori  

Dua Pria Pembawa Ratusan Liter BBM Bersubsidi Tanpa Izin Ditangkap Polisi

BARABAI, koranbanjar.net – Dua orang pengangkut BBM jenis premium bersubsidi, AL (47) dan SR (41), ditangkap anggota Polres HST, Kamis (21/7/2019), siang. Masing-masing ditangkap polisi di dua tempat berbeda.

AL yang merupakan warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan, HST, ditangkap polisi sekitar pukul 10.30 wita di Jalan Surapati Banua Jingah saat membawa 90 liter premium dalam 6 jirigen menggunakan gerobak. Sedangkan SR diringkus di wilayah Desa Taras Padang Kecamatan Labuan Amas Selatan, sekitar pukul 11.40 wita, saat membawa 300 liter premium dalam 16 jirigen menggunakan gerobak.

Dari keterangan warga setempat, Jali, yang mengenal tersangka, mengatakan keduanya bukan pelangsir BBM, melainkan mereka membeli premium dari pelangsir untuk dijual di tempat masing-masing.

Sementara dari siaran tertulis Humas Polres HST yang diperoleh koranbanjar.net melalui Bripka M Husaini, kedua tersangka ditangkap anggota Polres HST lantaran membawa BBM jenis premium dalam jumlah besar namun tidak memiliki surat izin.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf B dan D Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda uang maksimal Rp 40 juta,” terangnya. (mdr/dny)