Tak Berkategori  

Dua Peserta Upacara Kemerdekaan RI Di Tabalong, Pingsan

TANJUNG, koranbanjar.net – Detik-detik Upacara Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-74 dilaksanakan di halaman Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung Sabtu (17/8/2019) tadi diwarnai pula insiden. Yakni, pingsannya dua peserta dan satu orang mengalami pusing.

Kronologinya saat upacara berlangsung ada beberapa orang yang ambruk di tengah barisan. Di hitung dari petugas PMI sendiri, ada sekitar 2 orang terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong dan satu orang ASN jatuh pingsan dan pusing 1 orang dari Satpol PP Kabupaten Tabalong di karenakan kepanasan dan tidak sarapan pagi.

Tapi untuk tahun ini lebih sedikit yang ambruk dari barisan dibandingkan upacara 17 Agustus 2018 lalu ada sekitar kurang lebih 25 orang jatuh pingsan.

“Pingsan ini cuma 2 orang saja, kemungkinan tidak sarapan pagi. kebanyakan karena cuaca panas,” ucap salah satu petugas PMI Tabalong, Rahma Wati.

Inspektur upacara pada pagi hari ini adalah Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dan dihadiri juga wakil Bupati Tabalong H Mawardi dan Ketua DPRD Tabalong Sementara Periode 2019-2024 H Mustafa, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Syamsidar Monoarfa, Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, Dandim 1008/Tanjung Letkol Arm Edy Susanto, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), TNI – Polri, tokoh masyarakat dan pelajar.

Upacara berjalan dengan hikmat dan tertib, tepat pukul 09.12 Wita sang saka Merah Putih dikibarkan oleh 30 orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang berasal dari berbagai sekolah di Kabupaten Tabalong.

Bertindak sebagai pembawa baki yakni Az Zahra Riani siswi SMKN 1 Tanjung sedangkan pengibar bendera, Hendri Setiawan, Hidayatullah dan Ahmad Nawawi.

Setelah selesai upacara pengibaran bendera Bupati Tabalong secara simbolis memberikan remisi kepada warga Lapas Tanjung.

Remisi diberikan kepada Syamsul Abidin narapidana tindak pidana penyalahgunaan narkoba mendapatkan remisi lima bulan, Haiman, tindak pidana penadahan remisi satu bulan, Andre M Nasir penyalahgunaan narkoba satu bulan dan Guzali tindak pidana perampokan remisi langsung bebas tanggal 17 Agustus. (mj-26/dya)