Jajaran Sat Narkoba Polres Kotabaru menangkap dua pengedar sabu beserta barang bukti (barbuk) dengan total 31,04 gram, Minggu (19/12/2021).
KOTABARU,koranbanjar.net – Jajaran Sat Narkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus pengedaran sabu, yang diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaku berinisial FR, yang diketahui sering membawa dan mengedarkan sabu. Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
“Kemudian anggota melakukan pemantauan di Jalan Raya, Kecamatan Serongga Kabupaten Kotabaru, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ini,” terang Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam, Minggu (19/12/2021).
Kemudian, sambung Agam, kembali dilakukan interogasi terhadap FR, dan berdasarkan keterangan FR ini sempat melarikan diri bersama rekannya ES. Namun saat dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang saat itu sempat dibuang di bawah kolong rumah sebanyak dua paket sabu,” katanya.
Sambungnya, dari penangkapan pelaku ES, jajaran satuan Narkoba Polres Kotabaru ini, berhasil melalukan penggeledahan di rumah FR dan ditemukan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat kotor 17,22 gram.
Kemudian, ditemukan juga 13,82 gram, 3 buah pipet kaca, 2 buah bong, 3 buah timbangan digital, 2 buah korek api, 3 buah sendok plastik, 1 buah handphone merk VIVO warna merah, 1 buah handphone merk RELMI warna biru, serta beberapa barang bukti lainya.
“Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (cah/dya)