Dua pelaku diduga menghabisi nyawa Sapriansyah (45) di Jalan Trikora Banjarbaru berhasil diamankan pihak Kepolisian. Pemicunya, karena ucapan dari korban yang menantang pelaku.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dua tersangka yang diciduk ialah inisial NI (42) warga Jalan Kemuning Ujung Kelurahan Guntung Paikat, sedangkan rekannya atas nama DA (40) warga Jalan Sukarelawan Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
Dua pelaku diamankan 3 jam setelah kejadian penganiayaan hingga berujung tewas.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede mengatakan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku kita amankan di wilayah Kelurahan Sungai Besar,” katanya.
Menurutnya, pada saat kejadian korban maupun kedua pelaku dalam kondisi miras.
Lalu, dipicu oleh korban yang ingin mengambil dompet pelaku dan ketahuan.
“Lalu keluar kata-kata yang menantang para pelaku dan terjadilah penganiayaan hingga berujung tewasnya korban,” sebutnya.
Kini kedua pelaku dugaan pembunuhan di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru ini dikenakan pasal 170 ayat 2 jo pasal 351 ayat 3 dan jo pasal 338 KUHP. (maf/dya)