Tak Berkategori  

Dua Pelaku Perkelahian Maut Di Banjarmasin Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelarian pelaku pembunuhan almarhum Mursidi (45 tahun) berakhir di Jalan Ahmad Yani KM 5, di Kompleks Karya Mandiri, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Senin (23/9/2019). Pelaku pembunuhan tersebut ternyata dilakukan oleh dua orang.

Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, ada dua pelaku yang ditangkap. Pelaku utama bernama Indrawan Nur Ahmad alias Habib (41 tahu), warga Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 10 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Kemudian Pelaku kedua yakni Muhammad Husni (32 tahun), warga Desa Tamban Kecil RT 01, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Kedua pelaku, saudara ipar. Pelaku Indrawan adalah kakak ipar dari Husni. Terjadinya pembunuhan ini dikarenakan Indrawan yang biasa disapa Habib mengadu kepada adik iparnya bahwa ia sakit hati atas sikap Mursidi,” kata AKP Mars Suryo Kartiko.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan penyidikan, kronologis awal mulanya ialah
korban dan pelaku pada saat itu sama-sama mengendarai sepeda motor.

“Pada saat berpapasan mereka ini hampir bersenggolan di lokasi kejadian. Nah, saat itulah mereka adu mulut. Saat itu Habib memilih kembali ke rumah mengambil sajam. Namun saat ingin mengambil sajam ia bertemu adik iparnya kemudian bercerita jika ia sedang dongkol,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Husni, karena merasa dekat sebagai adik ipar dia yang mendengar cerita kakak ipar lantas ia menjadi ikut gelap mata.

“Lalu mereka masing-masing membawa sajam jenis mandau dan parang, untuk digunakan menyerang,” kata Kartiko.

Melihat Mursidi sendirian, keduanya kemudian menganiaya korban dengan menebaskan parang dan mandau hingha langsung mengenai ke tubuh korban yang mengakibatkan mengalami luka serius sabetan di sejumlah tubuhnya.

“Luka yang serius itu dibagian pundak kanan dan kiri, pergelangan tangan kiri putus, dan leher kiri di bawah telinga robek,” terang Kapolsekta AKP Mars Suryo Kartiko.

Melihat Mursidi sudah terbujur kaku, tersangka Habib dan Husni kemudian kabur untuk menghilangkan jejak pada kepolisian.

“Pada saat ditangkap, alhamdulillah mereka ini tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Sebelumnya, pembunuhan Mursidi tersebut terjadi di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Gang Imam Bonjol, Minggu (22/09) sore.

Dikatakan, dari perbuatan tersangka Habib akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu Husni bakal dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP.

Untuk diketahui, dalam penangkapan ini dilaksanakan oleh Tim Opsnal Gabungan Polsekta Banjarmasin Barat di-backup Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dimana langsung dipimpin AKP Mars Suryo Kartiko. (ags/dra)