Dua Pelaku Pengedar Sabu di Kertak Hanyar Tak Berkutik Diciduk

Dua tersangka kasus narkoba diciduk polisi. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 10.03 gram di Kecamatan Kertak Hanyar. Barang haram itu didapati dari seorang pelaku yang disimpannya di dash board motor.

BANJAR,koranbanjar.net – Penangkapan itu terjadi pada Senin (6/6/2022) lalu. Pelaku SR (48) warga Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

“Pelaku SR kita amankan di Jalan Pasir Kamis Desa Pasar Kamis Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu seberat 10.03 gram,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji, Kamis (9/6/2022).

Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp 90 Ribu beserta handphone, dan bungkus plastik klip.

Dari pelaku itu, dilakukan pengembangan dan didapati nama pelaku lainnya yang berhubungan dengan pelaku pertama. SM (38) warga Teluk Tiram Darat Kota Banjarmasin, diamankan di Game Billiard di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin Tengah.

“Dari tangan pelaku kedua ini, didapati hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 Juta, serta handphone sebagai saran pelaku,” katanya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam sampai 20 tahun penjara. Denda Rp10 miliar. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *